Terlibat Transaksi Judol, Kemensos Setop Bansos ke 7 Penerima di Bintan

Kepala Dinsos Kabupaten Bintan, Samsul. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Sebanyak 7 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dihentikan.

Penghentian Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dikarenakan 7 penerima di Kabupaten Bintan bertransaksi Judi Online (Judol).

“Saya baru tahunya saat ada kegiataan sosialisasi tentang bahayanya judol terhadap penerima bansos,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bintan, Samsul di Bintan, Sabtu 11 Oktober 2025.

Lanjut Samsul, hal itu diketahui dari nomor rekening penerima bansos diduga digunakan untuk transaksi Judol. Kemudian apa memang penerima bansos melakukan hal tersebut, atau nomor rekening penerima bansos digunakan oleh keluarganya dan sebagainya.

“Ini yang kita tidak mengetahui hal itu. Karena yang melakukan hal itu dari pemerintah pusat, bukan dari daerah,” ucap dia.

Sampai saat ini, pihaknya belum menerima keluhan dari penerima PKH dan BPNT yang dihentikan atau disetop bansos nya dari pemerintah pusat.

Dan, ia tidak bisa menyampaikan data penerima yang diduga bertransaksi Judol saat diminta oleh Jurnalis ulasan.co.

“Kita tidak bisa sampaikan ke publik. Karena data rahasia kita,” tegas dia.

Ia sarankan untuk segera melaporkan jika nomor rekening yang dimiliki tidak digunakan untuk transaksi Judol. Sehingga bisa diaktifkan kembali untuk menerima bansos.

“Sudah menerima bansos, dimanfaatkan betul dan tidak dibawa judi atau judol,” sebut dia mengakhiri wawancara.