Ternyata Ini Salah Satu Pemicu Sanksi WADA ke Indonesia

Jokowi Minta Persoalan Sanksi WADA Segera Diselesaikan
Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Jakarta – Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) diketahui memiliki tunggakan biaya uji sampel ke Anti-Doping Lab (ADL) Qatar sejak 2017 sebesar 21.220 dolar atau sekitar Rp300 juta yang memicu sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengambil langkah mempercepat penyelesaian sanksi itu dengan melunasi tunggakan tagihan tersebut.

Pembayaran tagihan tersebut merupakan satu dari sejumlah poin hasil rapat koordinasi pada Kamis (21/10) yang dilakukan LADI bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kemenpora, dalam percepatan penyelesaian sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

“Hal tersebut baru diketahui oleh kepengurusan LADI yang baru pada saat melakukan peninjauan kembali terhadap MoU dengan ADL Qatar,” kata Wakil Ketua Umum LADI Rheza Maulana dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (22/10).

Baca juga: WADA Gelar Rapat Besar Tanggapi Protes Indonesia

Berdasarkan catatan rapat tersebut, pihak Kemenpora menyebut meskipun tunggakan tagihan kepada ADL Qatar dilunasi, proses investigasi mengenai tunggakan tagihan tersebut masih perlu dilakukan agar diketahui oleh pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.

Selain itu, Kemenpora juga meminta transparansi informasi terkait surat maupun surat elektronik yang dikirimkan WADA kepada LADI sehingga memudahkan Kemenpora untuk menyelesaikan pending matters sesegera mungkin.

Dikutip dari ANTARA, Kemenpora dipastikan sudah melunasi pembayaran tersebut.

Baca juga: ISORI Dukung Menpora Tuntaskan Persoalan Sanksi WADA hingga ke Jalur Hukum

Sebelumnya dalam keterangan resmi, Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Ferry J Kono yang masuk dalam Satgas Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA mengatakan dalam hasil pendalaman sementara, ditemukan 24 pending matters yang perlu dipenuhi LADI, termasuk tunggakan biaya uji sampel doping ke laboratorium di Qatar.

“Rinciannya tak dapat kami sebutkan, tetapi secara umum menyangkut hal administratif dan teknis. Kami mendorong LADI untuk menyelesaikan pending matters agar mendapat status compliance (patuh) secepatnya,” kata Ferry dalam siaran pers KOI, Kamis.

“Salah satu pending matters ada yang menyangkut tunggakan biaya ke laboratorium Qatar. Kenapa bisa ada tunggakan, kami pun masih mendalami. Tapi, situasi ini urgent sehingga pemerintah sepakat membayar dulu, sambil investigasi tetap berjalan dan LADI menyelesaikan hal-hal teknis yang perlu diselesaikan,” tambahnya.

Indonesia saat ini belum memiliki laboratorium anti-doping yang memenuhi standar sehingga masih perlu mengirim sampel ke luar negeri, di antaranya Qatar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *