TANJUNGPINANG – Terpidana Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjunginang. Apri Sujadi sebelumnya dihukum lima tahun penjara perkara korupsi pengaturan barang kena cukai.
Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan, setelah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir untuk terpidana Apri Sujadi.
Akan tetapi, hingga waktu pikir-pikir itu habis, terpidana Apri Sujadi tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Kedua pihak baik terdakwa maupun JPU (jaksa penuntut umum) sampai waktu pikir-pikir berakhir tidak ada mengajukan upaya hukum,” kata Isdaryanto saat dikonfirmasi via telepon seluler, Sabtu (07/05).
Ia menjelaskan, dengan tidak adanya upaya hukum tersebut, Apri Sujadi akan menjalani sanksi sesuai dengan putusan hakim.
Tak hanya Apri Sujadi, terpidana Mohd. Saleh juga tidak mengajukan upaya banding atas putusan hakim.
Baca juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Dihukum 5 Tahun Penjara dan Saleh Umar 4 Tahun