Tersangka E Mery Gugat Praperadilan Loka POM Tanjungpinang

Loka POM Tanjungpinang
Barang bukti yang disita Loka POM Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – E Mery lewat kuasa hukumnya, Yandika Galant Ramadhan dan Muhammad Perwira Hakim Lubis, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan terkait penetapan tersangka E Mery dan penyitaan barang bukti. Sebelumnya, petugas Loka POM Tanjungpinang melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di rumah tersangka E Mery di Perum Pinang Mas Residence Blok A3 Nomor 7, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dalam penggeledahan itu petugas Loka POM Tanjungpinang menyita barang-barang usaha tersangka.

“Sudah kami ajukan permohonan praperadilan ke pengadilan,” kata Galant, Rabu 3 September 2024.

Galant menjelaskan, kliennya ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Serta terhadap tindak pidana dibidang pangan yaitu pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, sebagaimana tercantum dalam pasal 142 jo. pasal 91 ayat (1) UU no 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 64 angka 21 jo. pasal 64 angka 13 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

“Kami menilai penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti tidak terpenuhi syarat formil hukum acara pidana,” kata Galant.

Galant menuturkan, kliennya merupakan pelaku usaha yang baru merintis dari awal sebagai jasa titip (jastip).

“Klien kami ini baru memulai usaha jastip,” katanya.

Baca juga: Loka POM Tanjungpinang Minta Distributor Tarik Semua Roti Okko dari Peredaran 

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, menyampaikan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan atas nama E Mery dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Tpg.

“Hakim yang ditunjuk Desi Ginting dan tanggal sidang dimulai pada Senin 9 September 2024,” kata Boy.

Terkait gugatan itu, Kepala BPOM Tanjungpinang, Irdiansyah yang dikonfirmasi terkait permohonan praperadilan itu belum ada tanggapan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News