Tersangka Kasus Aborsi di Bintan Ditangkap di Dumai

Tersangka Kasus Aborsi
Penyidik saat memeriksa tersangka di Polres Bintan. (Foto: Dok Polres Bintan)

BINTAN – Unit PPA Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap Fiki, tersangka kasus aborsi, yang selama ini melarikan diri ke beberapa daerah. Penangkapan ini dilakukan di Kota Dumai, Provinsi Riau, setelah kerja sama yang baik antara Polres Bintan dan Polres Dumai.

Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, menjelaskan bahwa Fiki, yang saat itu sedang bekerja di sebuah toko buah di Dumai, berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.

“Begitu kabar tentang keberadaan tersangka terkonfirmasi, kami langsung berangkat ke Dumai untuk menjemputnya,” ujarnya, Selasa 10 Juni 2025.

Fiki telah melarikan diri dari Kabupaten Bintan sekitar empat bulan lalu. Awalnya, dia menuju Palembang, kemudian berpindah ke Kampar, dan akhirnya sampai di Dumai. Polisi mulai curiga ketika Fiki dua kali tidak memenuhi panggilan penyidikan, yang akhirnya memaksa mereka untuk melacak keberadaannya.

Peran Fiki dalam kasus aborsi ini cukup besar. Ia membantu tersangka lainnya, Meri, menguburkan janin yang digugurkan. Fiki juga ikut mengarahkan Meri untuk memotong ari-ari janin menggunakan pisau dan membuangnya di Jembatan Desa Busung.

Fiki dan Meri diketahui memiliki hubungan pacaran, dan setelah mengetahui Meri hamil, Fiki membantunya untuk menggugurkan janin tersebut dengan cara yang sangat memprihatinkan.

Baca juga: Oknum Bidan Diduga Catut Nama Dokter Untuk Jual Obat Aborsi

Meri sendiri, yang hamil sekitar lima bulan, mengonsumsi obat untuk menggugurkan janin. Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Tanjunguban, di mana Fiki kemudian membantu Meri dengan cara yang sangat tragis.

Akibat perbuatannya, Fiki kini dikenakan Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (*)