Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan

Mantan Mendag, Tom Lembong tersangka kasus impor gula. (Foto:Dok/inp-polri)

JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal mengajukan gugatan praperadilan, terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula.

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) itu dinilai menyalahgunakan wewenangnya, dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meski Indonesia surplus gula.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah merampungkan kelengkapan berkas untuk gugatan praperadilan tersebut.

“Semua persiapan sudah selesai,” ujar Ari Yusuf Amir kepada awak media saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin 04 November 2024.

Hanya saja, Ari tidak menyampaikan kapan gugatan praperadilan itu akan didaftarkan ke pengadilan.

“Segera mungkin nanti dikabari,” kata Ari Yusuf Amir.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, penyidik telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka.

Selain Tom Lembong, tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).