BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan H sebagai tersangka pelansir minyak solar.
“Sekarang lagi tahap proses pemberkasan,” kata Kepala Satreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Selasa 20 Februari 2024.
AKP Marganda mengatakan, tersangka berinisial H memiliki lebih satu barcode pengisian BBM solar. Tersangka memperoleh tiga barcode lainnya dari orang yang dikenal melalui Facebook.
Kemudian tersangka menghubungi dan memesan tiga barcode dengan harga Rp150 ribu per barcode. Beberapa hari kemudian, orang tersebut mengirimkan tiga barcode melalui WhatsApp (WA) kepada tersangka.
Baca juga: Polres Bintan Tangkap Pelansir Minyak Solar, Ini Modusnya
Setelah mendapat barcode itu tersangka langsung mencetak dan menggunakannya di SPBU dengan satu kendaraan yang sama.
“Tersangka tidak mengetahui siapa dan dimana orang tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 55 UU 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News