Wali Kota Tanjungpinang Lantik Tersangka Tipikor BPHTB, Himpunan Mahasiswa Islam Angkat Bicara

Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tanjungpinang-Bintan.

Tanjungpinang, Ulasan. Co -. Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tanjungpinang-Bintan angkat bicara terkait kebijakan Pemko Tanjungpinang yang telah melantik Yudi Ramdani meskipun berstatus sebagai tersangka pada kasus tipikor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hendri selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan kebijakan Pemko Tanjungpinang atas pelantikan ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang pada Selasa (19/1).

Hendri menilai, Pemko Tanjungpinang terbilang kurang pertimbangan dalam mengambil kebijakan. Pasalnya, Yudi Ramdani terlibat dalam kasus dugaan korupsi BPHTB tahun 2018-2019. Kejaksaan menilai hal tersebut merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.

“Secara aturan yang berlaku mungkin hal itu sah-sah saja, akan tetapi disini kami berbicara dari sisi etika publik nya. Sebagai pemimpin daerah sudah selayaknya menjadi panutuan dalam konteks pemberantasan kasus tindak pidana korupsi. Selanjutnya tentu saja dalam konteks membangun suatu sistem pemerintahan yang bersih akan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang,” jelas Hendri, Rabu (20/1).

Hendri menganggap hal tersebut berpotensi untuk menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat hingga berdampak pada citra pemimpin daerah.

“Namun ketika kebijakan yang di ambil oleh Pemimpin Daerah justru dinilai tidak lagi memperhitungkan hal-hal demikian, tentu langkah tersebut menjadi preseden buruk untuk publik. Yang mana hal itu akan mengurangi rasa percaya terhadap Pemimpin Daerah tersebut. Hal itu tentu saja berdampak pada citra dari Pemimpin Daerah dalam hal ini Walikota Tanjungpinang sendiri,” lanjutnya.

Selasa (19/1) lalu, Walikota Tanjungpinang melantik Yudi Ramdani sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang. Sebelumnya, Yudi menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menetapkan Yudi sebagai tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (Din)