Tersangka Korupsi di BUMD Tanjungpinang Kembalikan Uang Rp517 Juta

Kasintel Kejari
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto saat menjelaskan pengembalian uang oleh tersangka korupsi BUMD Tanjungpinang, Dyah Widjiasih Nughraeni.

Tanjungpinang – Dyah Widjiasih Nughraeni, tersangka korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang telah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto mengatakan, tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara dengan jumlah Rp517 juta.

“Ada pengembalian. Sudah dikembalikan semuanya,” ujar Bambang, Rabu (09/02).

Ia menjelaskan, proses penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan di BUMD Tahun 2017 hingga 2019 yang dilakukan oleh tersangka Dyah Widjiasih Nughraeni saat ini masih berlangsung.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah menetapkan Dyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Tanjungpinang tahun 2017-2019, Senin (27/12) lalu.

Dyah telah melakukan tindak penyalahgunaan kewenangan, yakni berupa peminjaman uang tanpa mengikuti prosedur.

Peminjaman itu ia lakukan untuk kepentingan pribadinya.

“Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan itu telah merugikan negara hingga Rp517.741.716 juta rupiah,” katanya.

Atas perbuatannya, tim penyidik menjerat Dyah dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR), dan Jo pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).