Tersangka Korupsi Ini Diciduk saat Check Out di Hotel

Solo – Direktur Utama PT. Hasta Mulya Putra ERO tak berkutik saat diringkus Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Hotel Aston Solo, Jawa Tengah, Selasa (08/06).

Tersangka diringkus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. Hasta Mulya Putra di Solo, Jawa Tengah.

Seharusnya tersangka ini diperiksa pada 7 Juni 2021 kemarin. Namun, tersangka ERO mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada perkara dimaksud.

“Karena tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (08/06).

Ia menuturkan, pada dini hari tadi Tim Jaksa Penyidik mendatangi rumah tersangka, namun ERO tidak berada di kediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama No. 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka berusaha melarikan diri, dan ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi.

“Tim Jaksa Penyidik menemukan mobil Tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06:00 WIB,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran tersangka.

“Setelah Tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta,” ujarnya.

Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dua Tersangka Ditahan Lebih Dulu

Dua tersangka lainya ditahan lebih dahulu setelah diperiksa, yakni
FAR selaku Karyawan Swasta PT. Mega Hidro Energi Surabaya dan Pelaksana Marketing Support/Sales Assistant PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo Tahun 2010 s/d 2014 dan PZR selaku Manager Operasional PT. Mega Hidro Energi Surabaya dan Kepala Cabang PT. Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo Tahun 2007 s/d 2013.

Kedua tersangka ini ditahan usai diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 Juni 2021. Sebelum dilakukan penahanan para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat. Pemeriksaan para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing.

Dua tersangka saat hendak ditahan jaksa (Foto: Puspenkum Kejagung)

Modus Perbuatan Para Tersangka

Ada pun kasus posisi dalam perkara ini, yakni pada tahun 2013 PT. Hasta Mulya Putra melalui Direkturnya tersangka ERO mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp. 14.250.000.000 untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan Ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun.

Fasilitasas pembiayaan tersebut dicairkan dalam tiga tahap, yaitu : tahap 1 tanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp.7.500.000.000, tahap 2 tanggal 3 September 2013 sebesar Rp. 2.000.000.000, dan tahap 3 tanggal 3 Oktober 2013 sebesar Rp.4.750.000.000,00. Pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan sembilan bilyet deposito senilai Rp.15.000.000.000,00 milik Lim Chin Hon (warga negara Malaysia) sebagai jaminan/agunannya.

Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya peran dari James Kwek (warga negara Singapura) yang menjadi perantara antara tersangka ERO dengan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo dalam hal ini Tersangka PZR (Kepala Cabang) dan Tersangka FAR (Sales Assistant) yang menjanjikan akan memberikan bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada Lim Chin Hon. Atas permintaan James Kwek deposito tidak diikat gadai oleh PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo.

Untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu Lim Chin Hon mencairkan deposito, maka Tersangka PZR dan Tersangka FAR meminta tersangka ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB RUKO atas nama PT. Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jl. Seruni Timur Kota Madya Madiun – Jawa Timur yang dimaksudkan sebagai jaminan pendamping yang selanjutnya tersangka ERO menyerahkannya kepada Tersangka PZR dan Tersangka FAR 20 sertifikat SHGB RUKO tersebut tidak diikat hak tanggungan oleh tersangka PZR dan tersangka FAR.

Bahwa dana pembiayaan yang telah diterima PT. Hasta Mulya Putra sebesar Rp.14.250.000.000 oleh tersangka ERO tidak digunakan sebagaimana tujuan diajukan dan diberikannya pembiayaan.

Bahkan tersangka ERO tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterimanya, karena PT. Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan, meskipun dalam akad pembiayaan PT. Hasta Mulya Putra berkewajiban mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara jujur dan benar dalam pembukuan tersendiri.

Fasilitas pembiayaan yang diterima PT. Hasta Mulya Putra yang digunakan untuk pembangunan perumahan hanya sebesar Rp.1.000.000.000 yaitu untuk pembangunan Ruko dan Perumahan di Wilayah Caruban Madiun, sedangkan sisanya digunakan untuk usaha pengeboran minyak di Wonocolo. Adapun Ruko Pusat Grosir Madiun dan Perumahan Rawa Bhakti Residence pada saat pengajuan pembiayaan telah selesai dibangun yakni pada tahun 2011, sedangkan Perumahan Bumi Citra Legacy (BCL) II tidak terdapat pembangunan, hanya ada 1 (satu) unit rumah contoh.

Bahwa serangkaian perbuatan yang dilakukan Tersangka PZR bersama-sama dengan Tersangka FAR dan Tersangka ERO telah melanggar ketentuan yang berlaku yaitu :
SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995; SE Pembiayaan Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007, SE Pembiayaan Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007; SE Pembiayaan Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004, SE Pembiayaan Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008; dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp.14.004.287.140,03 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (*)

Pewarta : MD Yasir
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab