Tersangka Korupsi Jiwasraya Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Punya Harta Rp38 Miliar

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditahan Kejagung terkait kasus korupsi Jiwasraya. (Foto:Dok/Istimewa/Kabarindo)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Jumat 07 Februari 2025.

Kejagung langsung menahan Isa Rachmatarwata selama 20 hari untuk keperluan penyidikan di Rutan Salemba, lantaran penyidik memiliki bukti yang cukupterkait perbuatan pidana yang dilakukannya.

“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, Jumat 07 Februari 2025 mengutip cnnindonesia malam.

Pejabat Kemenkeu itu ternyata memiliki harta kekayaan yang fastastis. Tercatat melalui Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), harta kekayaan Isa Rachmatarwata mencapai total Rp38,97 miliar.

Dalam LHKPN tersebut, Isa memiliki utang Rp302 juta. Nilai harta kekayaan itu, meruapakan LHKPN tahun periode 2023 yang dilaporkan Isa ke KPK pada 29 Februari 2024 silam.

“Nilai utang Rp302.916.587. Total Harta Kekayaan Rp38.967.920.495,” demikian mengutip dari e-LHKPN KPK yang diakses, Jumat malam kemarin.

Dari jumlah total harta itu, Isa Rachmatarwata memiliki aset tanah dan bangunan di enam lokasi yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Tasikmalaya dengan nilai Rp8,83 miliar.

Adapun rinciannya, tanah dan bangunan seluas 180 m2/160 m2 di Tangsel dari hasil sendiri senilai Rp2,5 miliar dan tanah seluas 258 m2 hasil sendiri senilai Rp3,87 miliar.

Selanjutnya, empat bidang tanah di Tasikmalaya, Jawa Barat. Rinciannya tanah seluas 6.380 m2 hasil sendiri dengan nilai Rp729 juta, tanah seluas 2.648 m2 dari hasil sendiri dengan nilai Rp302 juta, tanah seluas 3.457 m2 dari hasil sendiri dengan nilai Rp987,7 juta, dan tanah seluas 3.134 m2 hasil sendiri senilai Rp447,7 juta.

Kemudian Isa juga melaporkan tiga kendaraan roda empat miliknya yakni Toyota Camry Tahun 2011 senilai RP100 juta, Mazda CX9 tahun 2011 senilai Rp650 juta, dan Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023 senilai Rp750 juta.

Dia juga memiliki harta bergerak senilai Rp504 juta, surat berharga senilai Rp19,52 miliar, serta Kas dan setera Kas Rp5,79 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menjerat Isa dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakoni Kejagung terhadap anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” singkat Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro, Jumat 07 Februari 2025.