Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan di Lingga Dihukum 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Suasana jalannya sidang putusan tersangka korupsi mesin olah tepung ikan di Lingga yakni Risalasih. (Foto:Rindu Sianipar/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan mesin pengolahan tepung ikan, Risalasih.

Pada kasus tersebut, Risalasih saat itu menjabat Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lingga.

Dalam sidang putusan perkaranya, Selasa (12/7) Risalasih terbukti melanggar ketentuan pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Jo pasal 55 KUHP.

Pimpinan Hakim PN Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu dalam amar putusannya, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa 4.3 tahun juga kewajiban mengganti kerugian negara Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 3 bulan penjara,” papar majelis hakim Anggalanton Boang Manalu saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Kejari Bintan Tak Kunjung Menetapkan Tersangka Kasus Mafia Lahan TPA

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau melalukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, hakim PN Tanjungpinang sudah menjatuhi hukuman terhadap, Efrizon Nazri Direktur PT Pelet Indonesia Manifaktur (PIM), yang juga terdakwa dalam kasus tersebut selama 5.6 tahun penjara, dengan denda senilai Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Serta dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp2,9 miliar subsider dua tahun penjara.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Yohanes Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit