Tersangka Pelangsir Solar Diduga Peroleh Fuel Card dari Perusahaan Bus Pariwisata

Tersangka Pelangsir Solar Diduga Peroleh Fuel Card dari Perusahaan Bus Pariwisata
Kadishub Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Bambang Hartanto (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Bambang Hartanto menduga tersangka Imam Arifin, memperoleh kartu kendali bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi atau Fuel Card dari perusahaan bus pariwisata.

Arifin ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Km. 3,5 Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang pada Sabtu (07/05) pagi.

Bambang menuduga pelaku pelangsir solar subsidi mendapatkan Fuel Card dari perusahaan bus pariwisata yang tutup, karena wabah virus corona. Sebab, tersangka Arifin memiliki 32 kartu BRIZZI saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.

“Mungkin juga dia (pelaku) mengambil dari Fuel Card orang lain yang tidak lagi dipakai dan memanfaatkan untuk melangsir solar. Sebenarnya nggak bisa mengisi solar seperti itu,” kata Bambang di kantornya, Selasa (10/05).

“Kami sebagai verifikator. Tugasnya mendata pemilik kendaraan yang menggunakan solar, jadi kita memberikan rekomendasi,” tambahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelangsir Solar Subsidi di SPBU Tanjungpinang

Dishub Tanjungpinang sebagai pihak yang merekomendasikan pemilik kendaraan dalam pengurusan kartu kendali solar bersubsidi.

“Yang kami rekomendasi satu kendaraan hanya hanya satu Fuel Card,” ungkap Bambang

Menurutnya, satu kartu itu hanya dapat digunakan oleh satu kendaraan. Setiap pemilik kendaraan wajib memenuhi syarat yakni jenis kendaraan yang akan membuat Fuel Card sesuai dengan kategori, dan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif.

“Dishub akan berkordinasi dengan Bank BRI untuk penerbitan kartu BRIZZI,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Pihak Lain Terkait Penangkapan Pelangsir Solar di SPBU Tanjungpinang