IndexU-TV

Tertarik Jadi Hakim dan Ingin Tahu Besaran Gajinya, Simak Ulasannya

Hakim
Ilustrasi hakim. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Hai Sahabat Ulasan. Profesi hakim mungkin salah satu profesi menjadi impian banyak orang. Termasuk mahasiswa saat ini sedang menempuh pendidikan di fakultas hukum.

Hakim adalah profesi hukum penentu akhir perkara dalam penegakan hukum dan keadilan.

Kali ini ulasan.co, mengulas berapa gaji hakim di Indonesia. Mengutip dari Hukumonline, Jumat (10/11),  hakim diberi status pejabat negara di antara profesi penegak hukum lainnya. Hal itu tegas diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 31 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

Penelusuran Hukumonline menemukan dua regulasi yang mengatur besaran gaji hakim saat ini. Dua regulasi itu adalah PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (PP Hak Keuangan Hakim) dan PP No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP Gaji PNS).

Perlu diingat bahwa hakim adalah jabatan di bawah kekuasaan kehakiman yang terpisah dari kekuasaan pemerintahan. Artinya, hakim bukan bawahan dan tidak punya hubungan organisasi dengan Presiden selaku kepala pemerintahan. Regulasi yang keuangan hakim dalam bentuk Peraturan Pemerintah semata-mata karena administrasi keuangan negara dikelola oleh pemerintah.

Lantas, barapa gaji hakim? Diketahui gaji hakim terendah di kisaran Rp11juta dan tertinggi mencapai kisaran 39 jutaan tergantung pangkat/golongan. Nilai itu hasil jumlah total gaji pokok dan tunjangan jabatan selain hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Informasi gaji hakim di peradilan militer, hakim ad hoc, hakim agung, dan hakim konstitusi tidak disajikan artikel ini karena diatur berbeda.

Acuan jenjang karier hakim secara umum adalah PP No.41 Tahun 2002 tentang tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim (PP Jabatan dan Pangkat Hakim).

Pasal 3 PP Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim mengatur bahwa ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk Hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri. Selanjutnya PP Gaji PNS membagi empat golongan PNS dengan subgolongan.

Jabatan hakim berdasarkan PP Jabatan dan Pangkat Hakim dimulai dari golongan IIIa sampai IVe. Masa kerja untuk rentang golongan itu berdasarkan PP Gaji PNS adalah selama 32 tahun. Ada kenaikan besaran gaji pokok berdasarkan interval tiap dua tahun masa kerja di setiap jenjang subgolongan. Namun, tidak ada lagi interval kenaikan setelah memasuki masa kerja selama 32 tahun.

Perlu dicatat, Pasal 2 PP Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain. Besaran gaji yang dihitung artikel ini hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan yang dibayarkan setiap bulan. Tunjangan jabatan struktural juga tidak dihitung dalam artikel ini.

Baca juga: Suhartoyo Terpilih Ketua MK Gantikan Paman Gibran

Baca juga: Hakim PN Batam Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

Berikut ini besaran gaji hakim termasuk tunjangan jabatannya berdasarkan jenjang karier dan lokasi penugasan. Sebagai catatan, pengadilan tingkat pertama dibagi dalam kelas II, kelas IB, dan kelas IA. Pengadilan tingkat banding disebut juga sebagai pengadilan tinggi.

1. Hakim Pratama (III/a)

Gaji Pokok IIIa: Rp2.579.400,00 – Rp4.236.400,00

a.Tunjangan Pengadilan Kelas II: Rp8.500.000,00

b.Tunjangan Pengadilan Kelas IB: Rp10.030.000,00

c.Tunjangan Pengadilan Kelas IA: Rp11.800.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung)

d.Tunjangan Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp14.000.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator)

Gaji Total: Rp11.079.400,00 – Rp18.236.400,00

2. Hakim Pratama Muda (III/b)

Gaji Pokok IIIb: Rp2.688.500,00 – Rp4.415.600,00

a.Tunjangan Pengadilan Kelas II: Rp9.100.000,00

b.Tunjangan Pengadilan Kelas IB: Rp10.700.000,00

c.Tunjangan Pengadilan Kelas IA: Rp12.700.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung)

d.Tunjangan Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp14.900.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator)

Gaji Total: Rp11.788.500,00 – Rp19.315.600,00

3. Hakim Pratama Madya (III/c)

Gaji Pokok IIIc: Rp2.802.300,00 – Rp4.602.400,00

a.Tunjangan Pengadilan Kelas II: Rp9.700.000,00

b.Tunjangan Pengadilan Kelas IB: Rp11.500.000,00

c.Tunjangan Pengadilan Kelas IA: Rp13.500.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung)

d.Tunjangan Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp16.000.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator)

Gaji Total: Rp12.502.300,00 – Rp20.602.400,00

4. Hakim Pratama Utama (III/d)

Gaji Pokok IIId: Rp2.920.800,00 – Rp4.797.000,00

a.Tunjangan Pengadilan Kelas II: Rp10.400.000,00

b.Tunjangan Pengadilan Kelas IB: Rp12.300.000,00

c.Tunjangan Pengadilan Kelas IA: Rp14.500.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung)

d.Tunjangan Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp17.100.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator)

Gaji Total: Rp13.320.800,00 – Rp21.897.000,00

5. Hakim Madya Pratama (IV/a)

Gaji Pokok IVa: Rp3.044.300,00 – Rp5.000.000,00

a.Tunjangan Pengadilan Kelas II: Rp11.100.000,00

b.Tunjangan Pengadilan Kelas IB: Rp13.100.000,00

c.Tunjangan Pengadilan Kelas IA: Rp15.500.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung)

d.Tunjangan Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp18.300.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator)

Gaji Total: Rp14.144.300,00 – Rp23.300.000,00

6. Hakim Madya Muda (IV/b)

Gaji Pokok IVb: Rp3.173.100,00 – Rp5.211.500,00

a.Tunjangan Pengadilan Kelas II: Rp11.900.000,00

b.Tunjangan Pengadilan Kelas IB: Rp14.100.000,00

c.Tunjangan Pengadilan Kelas IA: Rp16.600.000,00

termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung)

d.Tunjangan Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp19.600.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator)

e. Pengadilan Tinggi: Rp27.200.000,00

Gaji Total: Rp15.073.100,00 – Rp32.411.500,00

7. Hakim Madya Utama (IV/c)

Gaji Pokok IVc: Rp3.307.300,00 – Rp5.431.900,00

a.Tunjangan Pengadilan Kelas II: Rp12.800.000,00

b.Tunjangan Pengadilan Kelas IB: Rp15.100.000,00

c.Tunjangan Pengadilan Kelas IA: Rp17.800.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung)

d.Tunjangan Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp21.000.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator)

e. Pengadilan Tinggi: Rp29.100.000,00

Gaji Total: Rp16.107.300,00 – Rp34.531.900,00

8. Hakim Utama Muda (IV/d)

Gaji Pokok IVd: Rp3.447.200,00 – Rp5.661.700,00

a.Tunjangan Pengadilan Kelas II: Rp13.600.000,00

b.Tunjangan Pengadilan Kelas IB: Rp16.100.000,00

c.Tunjangan Pengadilan Kelas IA: Rp19.000.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung)

d.Tunjangan Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp22.400.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator)

e. Pengadilan Tinggi: Rp31.100.000,00

Gaji Total: Rp17.047.200,00 – Rp36.761.700,00

9. Hakim Utama (IV/e)

Gaji Pokok IVe: Rp3.593.100,00 – Rp5.901.200,00

a.Tunjangan Pengadilan Kelas II: Rp14.600.000,00

b.Tunjangan Pengadilan Kelas IB: Rp17.200.000,00

c.Tunjangan Pengadilan Kelas IA: Rp20.300.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung)

d.Tunjangan Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp24.000.000,00

(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator)

e. Pengadilan Tinggi: Rp33.300.000,00

Gaji Total: Rp18.193.100,00 – Rp39.201.200,00
(*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version