Tertibkan Pedagang Taman Batu 10, Petugas Sebut Tak Punya Lapak Pengganti

Tertibkan Pedagang Taman Batu 10, Petugas Sebut Tak Punya Lapak Pengganti
Pedagang di melakukan aksi protes. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – Aparat Kepolisian dan Satpol PP Kota Tanjungpinang menertibkan puluhan pedagang di Taman Batu 10, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (30/9).

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, para pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang kemudian direvisi pada perda Nomor 17 tahun 2018.

“Dilarang berjualan atau menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukkannya,” tutur Teguh di Taman Batu 10, Tanjungpinang, Kamis sore.

Baca juga: Astaga! Pedagang Taman Batu 10 Diusir Ingin Cari Makan

Ia menilai, keberadaan pedagang menganggu jalur keluar masuk kendaraan pada terminal Sei Carang, Tanjungpinang.

Selain itu, ia juga menilai, kerap kali terjadi kerumunan massa baik dari pedagang maupun pembeli pada tempat tersebut.

“Siapa yang mengawasi? Tidak ada. Tidak ada sama sekali protokol kesehatan,” ucapnya.

Berdasarkan kedua hal itu, ia mengaku terpaksa melakukan penertiban tersebut untuk mengantisipasi peningkatan COVID-19.

Kendati demikian, Teguh mengaku pihaknya belum memiliki tempat atau lapak pengganti untuk para pedagang tersebut.

“Saat ini belum ada. Semua lapak sudah ada pemiliknya,” ujarnya.

Teguh pun menuturkan pihaknya akan menjalin komunikasi dengan beberapa pihak terkait untuk membahasnya keberlangsungan para pedagang.

Baca juga: Pedagang Kaki Lima Minta Penyaluran Bansos Merata ke Masyarakat

Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin mengaku telah memberikan imbauan lisan kepada pedagang sejak beberapa waktu lalu.

Ia menilai, lokasi berjualan para pedagang merupakan lokasi rawan penyebaran COVID-19. Penertiban yang pihaknya lakukan atas dasar surat edaran pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Kita menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah. Wali Kota Tanjungpinang dan kementerian,” ujarnya.

Menurutnya, para pedagang tidak selayaknya berjualan di tempat tersebut. Terlebih lagi tempat itu juga dinilai rawan kecelakaan.

Merespon hal itu, para pedagang mengaku kecewa dengan adanya penertiban tersebut.

Salah seorang pedagang, Suyatno mengatakan, ia dan rekan-rekannya telah berjualan sejak lima tahun silam. Menurutnya, pihak Satpol PP Tanjungpinang dan kepolisian memberikan alasan penyebaran COVID-19.

Selain itu, para petugas juga diberi penjelasan lantaran telah menganggu penggunaan jalan raya.

Suyatno pun merasa kecewa dengan penertiban itu.

“Bunuh saja saya dari pada seperti ini,” ujarnya sambil membuka kancing bajunya.

Suyatno juga mengaku tidak mengetahui akan berjualan di mana lagi. Pasalnya selama ini, pemasukkannya hanya dari dagangan yang ia kelola di Taman Batu 10 itu.

Hal senada juga disampaikan oleh pedagang lainnya, May. Ia menjelaskan, pihak kepolisian hanya memberikan imbauan lisan selama ini dan tidak memberikan imbauan tertulis.

Ia pun mengaku kesulitan mencari lapak pengganti untuk dagangannya. Penertiban itu pun berlangsung secara mendadak.

“Tidak ada disediakan tempat lagi. Katanya besok mau ada pertemuan,” tuturnya.

“Sewa ruko aja katanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *