Terungkap! 30 Orang Korban Investasi Bodong Rp7,3 Miliar di Lingga

LINGGA – Kasus investasi bodong mencuat setelah Safaringga, mantan karyawan BNI Life ini mengaku sebagai pelaku utama dari kegiatan investasi ilegal yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2021 hingga awal 2025.

Sebanyak 30 orang diduga menjadi korban dari perbuatan wanita itu. Sementara nilai kerugian tercatat mencapai Rp7,3 miliar.

Pengakuan mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Safaringga. Ia mengaku praktik investasi bodong itu untuk kepentingan pribadi.

Skema yang ditawarkan berupa imbal hasil tinggi, dengan bunga 10 hingga 20 persen per bulan. Tergiur dengan keuntungan tinggi itu, para korban pun mulai menanamkan uang tanpa berpikir panjang.

“Awalnya saya cuma pakai untuk kepentingan pribadi. Tapi karena terus berkembang dan nggak bisa nutup (uang) pokok, akhirnya bunga terus saya bayarkan dari dana yang masuk,” kata Safaringga saat diwawancarai di Lingga, Kamis 17 April 2025.

Ia juga mengaku membuat polis palsu untuk meyakinkan para korban. Bahkan, agar terlihat kredibel, ia menggunakan nama BNI Life, tempat di mana ia bekerja di bagian investasi, meskipun semua transaksi yang dilakukan bukanlah transaksi resmi dari institusi tersebut.

“Saya sengaja pakai nama BNI Life supaya korban percaya. Tapi semua bukti transaksi murni saya buat sendiri, bukan dari BNI Life,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, Safaringga mengungkap bahwa aliran dana terbesar mengarah ke empat orang yang awalnya disebut sebagai korban, namun belakangan justru diketahui telah menikmati keuntungan sejak tahun 2021 hingga awal 2025. Oleh karena itu, keempat orang tersebut kini juga telah ia laporkan dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Awalnya mereka korban, tapi kan mereka juga dapat untung besar dan pokok mereka sudah kembali. Sementara yang lain masih ada yang belum dapat apa-apa,” tuturnya.

Meski mengaku telah mengembalikan dana hingga Rp8 miliar, sebagian besar korban belum mendapatkan kembali uang pokok mereka. Safaringga pun menyatakan harapannya agar bisa bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban.

“Intinya saya ingin mencari jalan bagaimana caranya bisa kembalikan uang nasabah yang sudah saya tipu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lingga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang baik itu yang terduga korban maupun terduga pelaku.