Terungkap, Apri Sujadi Ternyata Pernah Ditegur Bea Cukai Soal Kuota Rokok

Terungkap, Apri Sujadi Ternyata Pernah Ditegur Bea Cukai Soal Kuota Rokok
Mardiah saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi oleh Apri Sujadi di PN Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhmmad Chairuddin)

Selama Mardiah menjabat, ia telah mengeluarkan izin 10 ribu karton rokok untuk para distributor.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Syamsul Bahrum juga menjadi salah satu saksi dalam kasus korupsi oleh Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.

Syamsul Bahrum Diperiksa 

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Syamsul Bahrum menjelaskan tugas dan fungsinya sebagai dewan kawasan.

Syamsul mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenal jumlah kuota rokok di Kabupaten Bintan.

“Tidak ada laporan, secara lisan tau, secara tertulis saya tidak tahu,” ucapnya, Kamis (06/01).

Lanjutnya, ia mengetahui adanya kelebihan kuota, akan tetapi tidak mengecek kembali kabar tersebut. Kabar itu ia ketahui hanya dari pemberitaan.

Selain itu, Syamsul menuturkan, dirinya tidak mengetahui adanya surat teguran dari Bea Cukai soal adanya kelebihan kuota rokok dan Mikol di Bintan.

“Saya tidak mengetahui pak Apri pernah memanggil distributor atau pengusaha rokok dan Mikol,” tambahnya.

Syamsul menegaskan, dirinya tidak pernah terima Fee atau titipan uang dari Badan Pengusahaan (BP) maupun Apri Sujadi.

Menurutnya, BP kawasan seharusnya memberikan laporan setiap bulannya terkait hal jumlah kuota beserta realisasinya.

Lanjutnya, Dewan Kawasan juga tidak pernah Rapat soal pengawasan dan antisipasi kelebihan kuota rokok di Kawasan Bintan. (*)