Terungkap di Sidang, Terdakwa Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh Karyawan Gerai Sayur Pasar Sagulung

Terungkap di Sidang, Terdakwa Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh Karyawan Gerai Sayur Pasar Sagulung
Terdakwa pembunuhan karyawan gerai sayur di Pasar Sagulung, Zulbahri saat dibawa keluar ruang sidang. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Terdakwa Zulbahri pelaku pembunuhan Nelwina Tanjung, seorang karyawan gerai sayur di Kecamatan Sagulung diperiksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin 20 Januari 2025.

Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Welly mengungkap sejumlah fakta baru yang diakui langsung terdakwa. Persidangan yang berlangsung hingga pukul 18.15 WIB, terdakwa mengaku sempat mengonsumsi sabu pada siang hari sebelum melakukan pembunuhan pada malam harinya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 6 Juli 2024 di lantai tiga ruko di kawasan Pasar Sagulung.

Zulbahri mengaku tindakan keji itu dilakukan karena sakit hati. Ia merasa sering dimarahi pemilik gerai sayur tempatnya bekerja karena sering diadukan korban menuduhnya mengambil uang setoran dari warung-warung.

“Saya bertugas nyetorin uang hasil penjualan sayur dari warung-warung, tapi dia (korban) nuduh saya tidak pernah setor,” kata terdakwa di sidang itu.

Zulbahri menceritakan kronologi malam kejadian. Ia mengaku bangun tidur, keluar kamar untuk mengopi dan pergi ke kamar mandi. Saat kembali ia melihat pintu kamar korban terbuka dan spontan masuk.

“Saya langsung cekik dia (korban) yang mulia. Waktu dia bangun, saya cekik lagi sampai tidak bergerak,” ujar Zulbahri.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Zulbahri memindahkan tubuh korban ke kamarnya sendiri. Ia bahkan mengaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan alasan pakaian korban tersingkap.

“Dasternya terangkat,” kata Zulbahri di depan majelis hakim.

Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Kios Sayur Sagulung di Medan

Tak berhenti di situ ia juga turun ke lantai bawah untuk mengambil lakban guna membungkus tubuh korban sebelum menyembunyikannya ke bawah dipan. Zulbahri mengungkapkan sebelumnya sempat mengonsumsi sabu pada siang hari sebelum kejadian.

“Ia saya nyabu yang mulia, siang harinya,” katanya dengan lantang.

Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dalam dua minggu ke depan di bulan Februari untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa.

Sementara itu usai persidangan Zulbahri mengaku menyesal melakukan pembunuhan keji itu. “Iya menyesal, saya menyesal,” dengan nada sedikit meninggi. (*)