Hukum  

Terungkap, Oknum ASN Pernah Loloskan Keluarganya Masuk IPDN

ASN Calo IPDN Vina Saktiani Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan
Oknum ASN Pernah Loloskan Keluarganya Masuk IPDN, Vina Saktiani di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. (Foto: Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

Tanjungpinang – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Vina Saktiani, tersangka kasus penipuan seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengaku pernah meloloskan satu orang anggota keluarganya masuk ke IPDN.

“Sudah ada yang pernah lolos. Anggota keluarga,” kata Vina menjawab pertanyaan sejumlah awak media dalam keterangan pers yang digelar Polres Tanjungpinang, Jumat (4/6).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, bahwa kasus penipuan seleksi IPDN itu terbongkar setelah anak salah seorang anggota DPRD Bintan tertipu.

“Pada bulan Maret 2019, DW mengatakan kepada YZ (anak pelapor) bahwa tantenya (VS) dapat memasukkan orang ke IPDN. Setelan VS bertemu, VS meyakinkan pelapor bahwa anaknya bisa masuk IPDN,” katanya.

Pada April 2019, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp300 juta. Selanjutnya, pada Mei 2019, anak pelapor ikut ujian dan dinyatakan tidak lulus.

“Pelapor pun memberi tahu kepada VS, namun VS memberitahukan agar tetap berangkat ke Bandung karena bisa lewat ‘jalur belakang’,” ungkapnya.

Baca juga: ASN Pemko Tanjungpinang Ditetapkan sebagai Tersangka Calo Masuk IPDN

Setelah 2 bulan di sana, lanjut Rio, korban tidak juga masuk ke IPDN. Pelapor langsung menghubungi Vina Saktiani untuk meminta uang kembali.

Pada November 2019, Vina Saktiani menyerahkan uang Rp100 juta kepada pelapor. Lalu, Desember 2019, Vina Saktiani memberikan cek atas nama PT KAP sebesar Rp200 juta, namun cek tersebut kosong. Vina Saktiani pun berjanji akan membayar pada awal 2020.

Pada awal 2020, Vina Saktiani menyerahkan uang sebesar 70 juta rupiah. Sebulan kemudian, Vina Saktiani kembali menyerahkan uang sebesar 20 juta rupiah. Dengan demikian, Vina Saktiani telah mengembalikan uang pelapor sebesar Rp190 juta. Sedangkan sisanya, dinilai belum ada kejelasan hingga saat ini.

“Totalnya Rp190 juta. Sedangkan sisanya berjumlah Rp110 juta. Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari tersangka,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, Vina Saktiani mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada staf dan dosen di IPDN. Namun, saat pihak kepolisian melakukan pengecekan, oknum yang dimaksud Vina Saktiani tidak ada dalam kepanitiaan seleksi di IPDN tersebut.

“Kita menganggap uang tersebut hanya digunakan untuk tersangka,” tuturnya.

AKP Rio Reza Parindra juga mengatakan bahwa Vina Saktiani sempat dua kali mangkir atau tidak datang saat dipanggil pihak kepolisian yakni pada 26 April dan 11 Mei 2021. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri kepada Kepolisian pada Senin (31/5).

Pihak Kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa kwitansi bernilai Rp300 juta, dan cek Bank Mandiri sebesar Rp200 juta,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Vina Saktiani dikenakan Pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet