Terungkap! PMI Ilegal Dipungut hingga Rp6 Juta Per Orang untuk Bekerja di Malaysia

Terungkap! PMI Ilegal Dipungut hingga Rp6 Juta Per Orang untuk Bekerja di Malaysia
Konfrensi Pers penyeludupan PMI secara ilegal oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Foto: Alamudin

Batam – Lima orang pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada Senin (13/9) dini hari.

Wakil Direskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo mengatakan, pengungkapan kasus PMI ilegal itu diketahui pihaknya dari laporan warga sekitar tempat penampungan.

“Setelah mendapatkan informasi lalu kita tindak lanjuti,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/9).

Dari penangkapan itu ditangkap lima orang pelaku dengan menyelamatkan tujuh orang PMI yang enam orang diantaranya merupakan perempuan dan satu orang merupakan laki-laki.

“Pelaku yang kita amankan ada lima, saat diamankan tekong kapal sempat berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut dan kita selamatkan dan amankan juga,” ujarnya

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Lima Pelaku Penyelundup PMI Ilegal

Para pelaku yang diamankan ialah A(33) berperan sebagai tekong boat, AM(32) sebagai penjemput dan penampung pmi ilegal, AMU(28) sebagai penjemput dan penampung pmi ilegal, pelaku M(41) sebagai abk kapal boat dan pelaku S(39) sebagai penjaga kapal

“Dari pengakuan para pelaku baru empat kali menyelundupkan PMI secara ilegal ke Malaysia, tetapi kita dalami hal itu ,” ujar Donny.

Lanjut Donny, para pelaku juga diketahui mengambil keuntungan bervariatif kepada para PMI ilegal tersebut.

“Para pelaku mengambil keuntungan dari mulai Rp 1 Juta hingga Rp6 juta,” ujarnya.

Untuk para korban sendiri setelah diamankan oleh petugas kepolisian, Donny menyebutkan saat ini telah diserahkan kepada BP2MI untuk proses selanjutnya.

Sedangan untuk para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Kepri. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *