KARIMUN – Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun akhirnya mengungkap penyebab keracunan massal yang menimpa sembilan siswa SD Negeri 010 Parit Lapis, Kecamatan Meral, beberapa waktu lalu.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mereka konsumsi positif tercemar bakteri berbahaya.
Kasus ini terkuak setelah hasil uji laboratorium dari Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Batam keluar pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga jenis sampel makanan burger yang dikonsumsi para siswa dinyatakan tidak layak konsumsi.
Menariknya, sampel yang diuji mencakup sisa makanan dari siswa, bahan makanan di dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), serta menu burger yang masih tersisa di sekolah dan belum sempat dimakan.
Baca Juga: Helmi Ungkap Alasan Mundur dari Jabatan Kadis Kominfo Karimun
Plt Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Soerjadi, menjelaskan bahwa uji laboratorium dilakukan terhadap lima jenis olahan makanan, yaitu wortel, ayam katsu, roti burger, tahu, dan semangka.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua jenis bakteri penyebab keracunan, yakni Escherichia coli (E-coli) dan Staphylococcus.
“Sampel di sisa makanan ditemukan bakteri E-Coli dan Staphylococcus, tahu dan semangka bakteri E-Coli. Sampel kedua di SPPG Wortel mengandung bakteri E-Coli dan Staphylococcus, dan semangka E-Coli. Dan terakhir sampel di sekolah menu Wortel mengandung bakteri E-Coli dan Staphylococcus,” ungkapnya, Senin, 6 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Soerjadi menjelaskan bahwa bakteri E-Coli biasanya muncul akibat penggunaan air yang tidak steril. Sementara itu, Staphylococcus sering muncul karena higienitas dan sanitasi lingkungan yang tidak maksimal.
“Secara umum bakteri E-Coli ini banyak ke air, tapi Staphylococcus lebih ke kesehatan higien dan sanitasi,” terangnya.
Dinkes Karimun Beri Teguran
Setelah hasil uji laboratorium keluar, Dinas Kesehatan Karimun langsung bergerak cepat. Mereka memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada pihak SPPG agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurut Soerjadi, pihaknya meminta SPPG untuk menggunakan air yang telah memiliki Sertifikat Laik Higien dan Sanitasi (SLHS), melakukan pengecekan sampel air secara berkala, serta menjalani Inspeksi Kelayakan Lingkungan (IKL).
“Sesuai tupoksi kami keluarkan rekomendasi mengenai SLHS dan SOP keamanan pangan oleh pihak SPPG,” katanya.
Sebagai langkah tegas, operasional SPPG tersebut ditutup sementara waktu hingga seluruh syarat yang diminta Dinas Kesehatan terpenuhi. Tiga syarat utama yang harus diselesaikan meliputi penerbitan SLHS, pengecekan air, serta pembenahan layout dapur agar sesuai standar higienitas.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















