BATAM – Kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap perempuan muda asal Lampung, Dwi Putri Aprilian Dini (25), terus memasuki babak baru.
Penyelidikan yang dilakukan Polsek Batu Ampar perlahan membuka praktik ritual gelap yang dilakukan para tersangka sebelum korban tewas secara tragis.
Tersangka utama sekaligus otak pelaku, Wilson alias Koko, diketahui sudah bertahun-tahun menjalankan sebuah agency pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).
Pria yang mengelola agency MK tersebut mengaku menjalankan ritual aneh dengan cara mencekoki minuman keras kepada para calon LC sebelum mereka bekerja di tempat hiburan malam.
Baca Juga: Polisi Akan Telusuri Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para perempuan yang direkrut, termasuk korban, awalnya melamar sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Namun, mereka justru diarahkan menjadi LC dan dipaksa menjalani ritual penuh tekanan. Tidak hanya disuruh menenggak minuman keras, wajah mereka juga dicoret-coret oleh pihak agency dengan dalih agar “laris” saat bekerja nanti.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, mengungkapkan bahwa ritual itu sudah dilakukan para tersangka selama setahun penuh.
“Dari keterangan tersangka (melakukan ritual) sudah setahun,” katanya, Jumat 12 Desember 2025.
Selain menangani kasus pembunuhan, polisi juga mulai menelusuri dugaan kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh para tersangka.
“Untuk TPPO di-back up Polresta Barelang. Kapolda dan Kapolresta memerintahkan tidak hanya sampai di pembunuhan saja,” ujarnya.
Baca Juga: Romo Paschal Desak Polisi Ungkap TPPO di Balik Kematian Dwi Putri
Dalam proses penyelidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Batu Ampar telah memeriksa 15 saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Tersangka masih tetap (4 orang) dan belum bertambah. Sampai saat ini berkas yang kita kerjakan sudah SPDP ke jaksa,” jelas Amru.
Amru juga menegaskan bahwa pihaknya selalu membuka pintu bagi siapa pun yang ingin memantau jalannya penanganan kasus ini. Bahkan, penyidik rutin berkoordinasi dengan Tim 911 Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum keluarga korban.
“Seperti komitmen kami di awal untuk selalu membuka pintu komunikasi semua pihak. Dengan kuasa hukum kami juga terus menginfokan,” ungkapnya.
Diketahui, Polsek Batu Ampar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Wilson alias Koko, Anik alias Ain alias Meylika Levana alias Mami, Putri Engelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles. Keempatnya diduga melakukan penyiksaan keji selama tiga hari hingga akhirnya korban tewas secara mengenaskan.*

















