THM di Karimun Tetap Buka saat Ramadan, Tutup di Hari Tertentu

Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tetap diperbolehkan beroperasi saat bulan Ramadan 1444 H/2023.

Hanya saja, THM harus tutup selama delapan hari di bulan suci Ramadan pada waktu yang telah ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Adapun waktu yang ditentukan tersebut, tiga hari di awal bulan Ramadan. Kemudian tiga hari pada pertengahan Ramadan. Setelah itu, satu hari sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Buka tutup THM tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun No. 2 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Oleh karena itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengimbau agar pengelola THM dapat berpedoman dengan Perda yang ada.

“Perda kan sudah ada. Jadi masih mengacu ke aturan itu, sama sepeeti sebelumnya,” kata Rafiq, Selasa (21/03).

Rafiq menambahkan, Dinas Pariwisata akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan THM di bulan Ramadan.

“Jadi untuk penyelenggara THM, silahkan patuhi aturan sesuai Perda yang ada selama Ramadan,” imbau Rafiq.

Baca juga: Sekdaprov Kepri Minta Stakeholder Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Selama Ramadan