BINTAN – Keberadaan tiang listrik milik PLN di sepanjang Jalan Lintas Barat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) jadi sorotan lantaran hingga saat ini belum juga difungsikan.
Menurut salah seorang warga di sekitar Jalan Lintas Barat, Dami menyebutkan bahwa tiang tersebut sudah didirikan sejak tahun 2013, saat dirinya sudah menempati rumahnya.
Dami mengaku, pada tahun 2016 sudah meminta pihak PLN untuk memindahkan tiang listrik tersebut, namun tidak ada kepastian dari pihak PLN Tanjungpinang.
“Sudah kami minta pihak PLN pindahkan tiang listrik yang terbengkalai itu. Tapi dari mereka cuman bilang nanti. Sampai sekarang masih ada tiang itu,” kata Dami.
Menurutnya, jika tiang-tiang itu tidak terpakai, maka seharusnya dicabut atau dipindahkan, karena mengganggu area rumah warga.
“Kalau tidak digunakan ya pindahkan. Rumah saya masih belum dicabut dan tidak bisa membangun lagi kalau gini,” sambung Dami.
Permasalahan itu juga disorot Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kepri. LAKI menyayangkan adanya tiang jaringan listrik yang terbengkalai di sepanjang Jalan Lintas Barat tersebut.
Ketua LAKI Kepri, Daniel Humendru mengatakan keberadaan tiang listrik yang terbekalai itu merupakan pemborosan anggaran negara karena tidak dimanfaatkan.
“Tentu saja itu sangat disayangkan karena pemborosan uang negara,” kata Daniel Humendru, Ahad 13 Oktober 2024.
Menurutnya, jika sampai ada tiang jaringan listrik yang tidak berfungsi, maka ada yang salah dengan masterplan.
“Ini kan berarti masterplannya salah, seharusnya sebelum memasang tiang itu, masterplannya harus matang dan tidak mengganggu area rumah warga,” terang Daniel Humendru
Dia menyebutkan, jika ada perubahan rencana tata ruang, maka pihak terkait harus membongkar kembali agar tidak mengganggu ruang yang dapat mengganggu masyarakat.
“Seharusnya kalau ada perubahan, tiang itu dipindahkan ke lokasi yang sesuai. Jangan dipasang tiang baru, tapi tiang ini dibiarkan berdiri, ini sama aja pemborosan,” ungkapnya.