Tidak Ada Kesengajaan Pada Kebakaran Lapas Tangerang

Tidak Ada Kesengajaan Pada Kebakaran Lapas Tangerang
Dokumentasi - petugas melihat kondisi Lapas Kelas I Tangerang, Banten, usai terbakar pada Rabu (08/09/2021) dini hari.

Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya pastikan tidak ada unsur kesengajaan pada kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan pada Rabu (08/09) lalu.

“Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta.

Dikatakan Tubagus, kepolisian sudah tiga kali melakukan gelar perkara dan memeriksa puluhan saksi dan sejumlah saksi ahli. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan namun kelalaian.

“Dalam gelar perkara, para penyidik dan juga yang terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi adalah karena kelalaian,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi akan Panggil Dua Pejabat Lapas Tangerang

Dijelaskan Tubagus, kelalaian yang menyebabkan kebakaran tersebut adalah pengerjaan instalasi listrik oleh seseorang yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai teknisi listrik.

“Apa lalainya? Lalainya, dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya,” kata Tubagus.

Baca Juga : 38 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga

Atas temuan tersebut penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga binaan lapas yang berinisial JMN sebagai tersangka atas perannya memasang instalasi listrik tersebut tanpa mengantongi kualifikasi sebagai teknisi kelistrikan.

Tersangka kedua yakni RS yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB yang merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Baca Juga : Polisi Serahkan Enam Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang ke Keluarga

Secara total penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya yakni petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran tersebut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *