Tidak Semua Honorer Tendik di Kepri Dirumahkan

Ilustrasi - Kantor Disdik Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Ardiansyah Putra)
Ilustrasi - Kantor Disdik Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Tidak semua honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN yang bekerja di SMAN dan SMKN di Provinsi Kepulauan Riau dirumahkan, kata salah satu ASN di lingkungan Dinas Pendidikan setempat, Sabtu 18 Oktober 2025.

“Mereka yang dipecat karena tidak memiliki ‘sandaran’ yang kuat, sementara yang dilindungi oknum pejabat tertentu masih bekerja di sekolah,” ucapnya membeberkan.

Ulasan tidak mempublikasikan identitas narasumber ini untuk melindunginya dari intervensi.

Orang-orang yang berstatus sebagai PTK Non-ASN sebelum pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berstatus seperti tenaga honor sekolah, tidak terdata di Badan Kepegawaian Daerah Kepri.

Baca Juga: Puluhan Korban Penipuan Siap Laporkan Ketiga Diduga Calo PTK Non-ASN ke Polisi

Lantas bagaimana mereka mendapatkan gaji dari hasil kerjanya?

“Ada kepala sekolah yang berkorban untuk membayar gaji mereka, dan ada pula yang menggunakan dana bos padahal itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

ASN lainnya yang menyuarakan permasalahan ini sebenarnya sudah lama, namun tidak terpublikasi. Mereka heran kenapa ada perekrutan PKT Non-ASN tidak terbuka di saat keuangan daerah mengalami defisit, apalagi saat itu masa pemulihan pascapandemi COVID-19.

Pengangkatan PPPK pun menjadi terhambat lantaran anggaran tergerus untuk pembayaran gaji PTK Non-ASN. Beberapa PTK Non-ASN dikabarkan berhasil diangkat menjadi PPPK.

“Itu yang membuat suasana semakin panas. Ada yang iri karena tidak mendapatkan akses untuk PPPK sementara sudah mengorbankan uangnya untuk menjadi PTK Non-ASN,” kata narasumber lainnya di lingkungan Disdik Kepri.

Ia juga menduga anggaran cukup banyak tergerus untuk membayar gaji PTK Non-ASN. Sehingga PPPK yang belum lama ini diangkat tidak mendapatkan tunjangan.

“Ada juga masalah lain imbas dari persoalan itu, seperti honorer di Dinas Kebudayaan Kepri yang sudah lebih dari 20 tahun mengabdi hanya diangkat menjadi PPPK paruh waktu lantaran tidak mendapatkan akses untuk ditempatkan di OPD lain agar berstatus PPPK penuh waktu,” katanya.

Laporkan Calo PTK Non-ASN

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum PPPK Disdik Kepri terus bergulir. Para korban kini berencana melaporkan ketiga oknum tersebut ke pihak kepolisian.

Diketahui ketiga pelaku dugaan calo PTK Non ASN, adalah pegawai PPPK Disdik Kepri tahap I yang baru dilantik beberapa bulan lalu. Masing-masing berinisial RK, DT, dan I.

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti kuat. Mulai dari bukti transaksi hingga rekaman percakapan antara korban dan para pelaku.

“Kami masih ngumpulin semua buktinya. Nanti dalam waktu dekat akan segera kami laporkan,” kata dia secara langsung kepada Ulasan.co.

Baca Juga: Disdik Kepri Telusuri Dugaan Praktik Calo PTK Non-ASN, Oknum Pegawai Terlibat Ditindak Tegas

Menurutnya, pelaporan ke aparat hukum menjadi langkah penting agar tidak muncul lagi korban baru. Serta memastikan para pelaku penipuan ini, tidak melenggang bebas tanpa hukuman.

Korban juga menilai, rencana pengembalian uang dan pemecatan pelaku oleh pihak Dinas tidak cukup menjadi solusi akhir.

Ia menegaskan, perilaku ketiga oknum tersebut sudah terorganisir dan harus ditindak secara hukum.

“Sampai detik ini, tidak ada kabar dari mereka. Selain dipecat, mereka harus dapat sanksi pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama para korban dirumahkan. Tidak ada itikad baik dari mereka (Para Pelaku) untuk menemui para korban, apalagi mengembalikan uang hasil penipuan.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News