Tidak Terima Dipecat, Mantan Dirut PDAM Akan Gugat Bupati Natuna ke PTUN

Dirut PDAM Tirta Nusa
Mantan Dirut PDAM Tirta Nusa Muhammad Zaki. (Foto : Ist)

NATUNA – Muhammad Zaki akan menggugat Bupati Natuna, Wan Siswandi ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), setelah dipecat dari jabatannya Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (Dirut PDAM) Tirta Nusa.

Tidak terima begitu saja, Muhammad Zaki berencana akan meminta pendampingan dari pengacara untuk menggugat Bupati ke PTUN.

Zaki mengatakan gugatan itu perlu dilakukan karena keputusan Bupati terlalu tergesa-gesa dan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengannya.

“Kita akan pelajari semuanya, kita akan lakukan upaya ke PTUN,” ucap Zaki di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (15/11).

Zaki menuturkan, temuan Inspektorat di perusahaan dipimpinnya itu masih bisa ditolerir. Sebab, temuan itu bukan berupa korupsi atau untuk keperluan pribadi, melainkan berupa kesalahan adminitrasi saat menggunakan anggaran dikarenakan keteledorannya dan staf.

“Di mana saat diaudit berkas laporan perjalanan dinas, baik perjalanan dinas ke dalam dan ke luar daerah serta penyewaan mobil tidak lengkap,” katanya.

Lagi pula tegas Zaki, semua tindakan yang dilakukannya sudah diketahui oleh manajemen.

“Temuan di perjalanan dinas sekitar Rp78 juta, perjalanan tidak sah karena tidak sah SPT (Surat Perintah Tugas), tapi sebenarnya itu bisa dibuat karena perjalanan yang dilakukan resmi, sesuai undangan.”

“Sedangkan untuk sewa Rp 51 juta, jadi temuan karena tidak ada peranjian kontrak, semua bisa dilengkapi dan kedua kegiatan itu masuk kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP),”ujarnya.

Seharusnya, lanjut Zaki, usai melakukan audit, Inspektorat melakukan pembinaan atas pelanggaran yang telah dilakukan, bukan meminta bupati melakukan peninjauan ulang. Pada akhirnya membuat bupati mengambil keputusan untuk memberhentikannya.

“Sudah diberikan sanggahan dan menjelaskan penyebab kurangnya berkas laporan serta akan memperbaikinya,” ujarnya.

Selain itu ia juga menyayangkan tindakan bupati yang tanpa koordinasi, langsung melakukan pemberhentian.

“Kita hargai keputusan beliau. Tapi denga adanya pelanggaran itu baiknya ada surat teguran atau pemanggilan terlebih dahulu,” tuturnya.

Ia kembali menerangkan temuan Inspektorat murni bukan kesalahannya selaku pimpinan melainkan stafnya. Zaki menduga stafnya sengaja melakukan hal tersebut agar dirinya lengser dari jabatannya. “Mungkin bahasa kasarnya dijebak,” terangnya.

Ia berharap permasalahan yang ada segera teratasi, sehingga tidak menjadi beban moral dan membuat malu keluarganya. “Seandainya kita kalah nanti, kita akan lakuka pengembalian,” katanya.

Baca juga: Inspektorat Natuna Ungkap Alasan Pemecatan Dirut PDAM Tirta Nusa

Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi beberapa waktu lalu mengatakan siap digugat. Ia menerangkan tindakan yang dilakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku, berupa hasil audit Inspektorat Natuna. “Jika terjadi gugat menggugat kita sudah punya data,” ucapnya. (*)