Tidak Tutup Selama PPKM Darurat, Disdukcapil Batam Batasi Layanan

Sekretaris Disdukcapil Batam Dewi Rufianti (Foto: Engesti)

Batam – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKK) Darurat Kota Batam, Kepulauan Riau. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam membatasi layanan untuk 50 orang.

Tujuannya untuk mencegah kerumunan selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Sekretaris Disdukcapil Batam Dewi Rufianti mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Darurat hanya memberikan pelayanan bagi 50 orang.

“Kami tidak tutup, selama PPKM darurat kami WFH dan untuk pelayanan kami batasi,” kata Dewi di kantornya, Rabu ( 14/7).

Dewi menjelaskan, pelayanan di Disdukcapil harus dilaksakan sacara manual. Hal ini bertujuan untuk mencegah agar data tetap aman.

“Pelayanan kita langsung datang tidak online. Yang manual ini kita harus batasi juga,” kata Dewi.

Pelayanan selama PPKM Darurat, kata Dewi, beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedikit berbeda dari jadwal normal yang sampai pukul 15.00 WIB.

“Hanya sampai jam 12.00 WIB,” katanya.

Dewi menuturkan, untuk di daerah pulau (Hinterland) sedikit istimewa pelayanan Disdukcapil tidak dibatasi jumlahnya dan jamnya.

“Untuk yang hinterland tidak kita batasi. Yang kita batasi untuk pemasukan berkas,” kata Dewi.

Dewi mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kesehatan menaati protokol kesehatan sebelum memasuki ruang pelayanan kantor Disdukcapil.

“Kita selalu imbau ini salah satu upaya kita demi mencegah penyebaran COVID-19,” katanya. (*)

Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab