Tiga Dari Empat Tersangka Narkoba Polres Tanjungpinang Resedivis, Ada Yang Sudah Enam Kali di Penjara

Tanjungpinang- Ulasan.co, Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap empat pria yakni FBM,H,HY dan SS saat menggelar pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Pompa Air, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. Sebanyak 7 paket sabu seberat 24,42 gram dan seperangkat alat hisap [bong] diamankan dalam penangkapan ini.

Dari catatan kepolisian, tiga dari empat pelaku ini merupakan resedivis dan telah berulang kali keluar masuk penjara terkait kasus narkotika dan tindak pidana lainnya.“Tiga dari empat tersangka yang kita amankan itu adalah resedivis,”terang Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando dalam konfrensi pers tindak pidana narkotika, Selasa [19/01].

Ditambahkannya, yang pertama tersangka H pernah dihukum kasus narkoba sebanyak dua kali pada tahun 2011, di vonis 4 tahun dan bebas tahun 2014. Kemudian tahun 2016 divonis 2 tahun dan keluar penjara pada tahun 2018.

Kemudian HY sama juga pernah di hukum perkara narkoba sebanyak 2 [dua] kali yaitu tahun 2015 dan bebas di bulan Januari 2016 lalu dibulan Maret 2016 dipenjara lagi dan bebas di bulan Agustus 2018.

Sementara tersangka SS, pernah di hukum penjara sebanyak 6 [enam] kali dengan  3 [tiga] kasus pencurian, penganiayaan, penadahan dan kasus narkotika. Sedangkan tersangka FBM belum pernah di hukum.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap empat pria yakni FBM, H, HY dan SS saat menggelar pesta narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 7 [tujuh] paket sabu seberat 24,42 gram dan seperangkat alat hisap [bong].

Kini ke empat tersangka sudah ditahan. Para tersangka ini terancam kembali masuk bui setelah  kembali berbuat tindak pidana dengan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana diatas 5 tahun.[***]