Tiga Orang Pengirim PMI Ilegal Diringkus, Kapolresta Barelang Beberkan Peran Pelaku

Tiga Orang Pengirim PMI Ilegal Diringkus, Kapolres Barelang Beberkan Peran Pelaku
Polresta Barelang saat konferensi pers ungkap kasus pengiriman PMI ilegal. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Batam, Kepulauan Riau meringkus tiga orang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Sukoyo, Mardianti dan Handoyo. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam mengirim PMI ilegal, mulai dari penampung hingga mengatur keberangkatan para PMI ilegal ke Malaysia.

Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh polisi terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Bengkong Indah Bawah, Blok Barat Nomor 3, Bengkong, Batam pada Minggu (09/01) lalu.

“Setelah dapat laporan itu, kita langsung turun ke lokasi dan benar saja di lokasi itu didapati 11 orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Jumat (14/01).

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Dua Pelaku Pengurus PMI Ilegal yang Kecelakaan di Malaysia

Nugroho menjelaskan, peran masing-masing pelaku, Sukoyo selaku pemilik tempat penampungan dan menjemput PMI dari Bandara Hang Nadim Batam. Sedangkan Mardianti dan Handoyo berperan sebagai perekrut dan pengurus seluruh persiapan keberangkatan 11 PMI ilegal.

“Rencananya 11 PMI ilegal ini akan diberangkatkan pelaku melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia menggunakan pasport pelancong,” ujarnya.