Lanjut, kata dia, masing-masing orang PMI diminta biaya sebesar Rp3 juta per orang dengan diimingi mendapat kerja di Malaysia dan mendapat tempat penampungan di Batam.
“Rata-rata PMI yang direkrut ini berasal dari Banyumas, mereka juga tidak tahu bahwa penyalur ini tidak memiliki izin alias ilegal,” kata dia.
Nugroho mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan iming-iming dapat bekerja di luar negeri.
“Gunakan jasa penyalur PMI yang resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp15 miliar. (*)