Tiga Penadah Motor Hasil Curian di Bintan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Tersangka mendapat SK Restorstive Justice dari Kajari Bintan, dan disaksikan Korban. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Tiga penadah hasil motor curian di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dibebaskan lewat penyelesaian Restorative Justice.

Tiga penadah tersebut bernama Fajar, Rangga dan Silvi yang mendapatkan surat keputusan (SK) pengadilan penuntutan SKP2 untuk dibebaskan usai berdamai dengan korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andi Sasongko mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka penadah motor curian tersebut lantaran baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Ini menjadi dasar kami untuk penghentian penuntutan. Kemudian kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai,” kata Adi Sasongko, Rabu 26 Juni 2024.

Dia berharap, dengan adanya penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka tersebut, semoga ketiganya dapat menjalankan kehidupan yang lebih baik lagi.

“Saya tadi berpesan agar mereka tidak melakukan perbuatannya lagi dan menjadi pribadi yang lebih baik,” sambungnya.

Sementara itu, salah sworang terangka yang mendapat restorative justice Fajar menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

“Saya sangat menyesal karena saya tidak tahu kalau motor itu motor curian,” tutupnya.