Tiga Pernyataan Sikap Nelayan saat Unjuk Rasa di DPRD Bintan

Tiga Pernyataan Sikap Nelayan saat Unjuk Rasa di DPRD Bintan
Audiensi nelayan dengan anggota DPRD Bintan (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTANNelayan yang tergabung dalam Forum Perjuangan Pelarangan Api Cantrang dan Pukat Trawl Lintas Ormas dan OKP se-Kabupaten Bintan menyampaikan pernyataan sikap saat unjuk rasa di kantor DPRD Bintan, Kepulauan Riau, Senin (22/08).

Perwakilan nelayan, Mustafa Abbas menyampaikan tiga poin pernyataan sikap saat audensi yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bintan.

Mustafa Abbas mengatakan, pertama menolak dengan tegas penggunaan pukat trawl dan cantrang atau jaring hela (jaring berkantong) beroperasi di wilayah Kabupaten Bintan. Kedua, mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan regulasi pelarangan terhadap penggunaan alat penangkapan ikan pukat trawl dan cantrang atau jaring Hela beroperasi di wilayah Kabupaten Bintan. Ketiga, membentuk satgas pemantauan dan pengawasan penggunaan alat penangkapan ikan.

“Kami tidak mau ada nelayan yang menggunakan pukat trawl dan cantrang atau jaring Hela masuk di Bintan,” Mustafa Abbas yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan.

Baca juga: Tolak Kapal Trawl Operasi, Puluhan Nelayan Geruduk Kantor DPRD Bintan

Seorang nelayan Desa Kelong, Nurdin merasa pendapatan dirinya mulai berkurang dengan hadirnya pukat trawl dan cantrang atau jaring Hela masuk perairan Bintan. Dengan adanya kapal pukat trawl itu, dirinya dicurigai taukenya terhadap penghasilan yang berkurang.

“Pendapatan jauh menurun. Kami bawa bubu 60-70. Per bubu Rp600 ribu.”

“Kami berharap dibantu dan bagaimana caranya harus dihapuskan pukat trawl dan cantrang atau jaring hela masuk di Bintan,” kata Nurdin saat menyampaikan audensinya ke para anggota DPRD Kabupaten Bintan. (*)