Tiga Remaja Pencuri Motor Ditangkap Polisi

Tiga Remaja Pencuri Motor Ditangkap Polisi
Para pelaku saat berada di kantor polisi (Foto: istimewa)

Akibat kejadian tersebut, korban mangalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 juta. Korban langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian dengan harapan motor tersebut segera ditemukan.

Setelah menerima laporan dari korban, pada Kamis (06/05) pukul 02.20 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang mendapat informasi keberedaan para pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Setibanya di lokasi, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty, satu unit sepeda motor merek Honda Astrea Prima C100 hasil curian.

“Atas Perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)