TANJUNGPINANG – Tiga dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau (Kepri) disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (01/09).
Tiga terdakwa adalah Tri Wahyu Widadi, Suparman, Arif Agus Setiawan, berkas perkara ketiga terdakwa terpisah (disiplit). Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Mustofa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi akan menjalani sidang perdana pada Senin (05/09) mendatang.
Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu bersama Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri Triyanto.
Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU. Dan atau, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni dalam kegiatan bantuan hibah dari APBD Kepri pada belanja hibah kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi di bidang olahraga dan kepemudaan, memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Muksin (DPO), saksi Tri Wahyu Widadi, saksi Suparman, saksi Muhammad Irsyadul Fauzi dan saksi Mustofa Sasang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU Triyanto membacakan dakwaan untuk terdakwa Arif Agus Setiawan.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, kerugian negara yang timbul dalam perkara ini diperkirakan senilai Rp6.215.000.000 sebagaimana hasil audit dari BPKP Kepri.
Baca juga: Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang