JPU juga menjabarkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut termasuk Muksin hingga saat ini ditetapkan sebagai buronan atau masu daftar pencarian orang (DPO). Dalam rincian dakwaan JPU, juga disampaikan ketiga terdakwa didakwa menikmati dana hibah yang diduga tidak sesuai prosedur dengan nilainya bervariasi.
Terdakwa Tri Wahyu Widadi selaku Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri didakwa menerima dana hibah senilai Rp400 juta.
Terdakwa Arif Agus Setiawan selaku Ketua Organisasi Gerakan Pemuda Serumpun Melayu Batam didakwa menerima dana hibah senilai Rp25 juta.
Terdakwa Suparman, selaku Ketua Organisasi Gerakan Tangkas Anak Rantau Kepri didakwa menerima dana hibah sebesar Rp34,5 juta.
Atas dakwaan JPU tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing mengatakan tidak keberatan.
Sidang ketiga terdakwa akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi-saksi. (*)