Tiga Terdakwa Korupsi pada Disdik Kepri Dituntut Jaksa Masing-masing 20 Bulan Penjara

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Damsiri Agus di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang

Tanjungpinang, ulasan.co – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menuntut tiga terdakwa korupsi Pengadaan Alat Praktek Rekayasa Otomotif pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (14/4/2021).

Ketiga terdakwa Damsiri Agus, Dodi Sanova dan Arief Zalani dituntut masing-masing selama 20 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Dodi Gazali Emil dan Triyanto menyatakan para terdakwa bersalah secara san dan menyakinkan menurut hukum sebagaimana dakwaan subsidiair. Dodi menuturkan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi l, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara (masing-masing terdakwa dibacakan terpisah) dikurangi pidana penjara yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan, Serta pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Dodi saat membacakan tuntutannya.

Selain itu Dodi juga menghukum para terdakwa untuk untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp777 juta sebagaimana telah disetorkan ke kas daerah Provinsi Kepri yaitu Bank Riau Kepri.

Sebelum pada tuntutan itu, kata Dodi, hal-hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena menghambat program pemerintah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara Cq Pemerintah Provinsi Kepri, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Sedangkan hal-hal meringankan perbuatan terdakwa tidak pernah dihukum dan tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua M Djauhar Setyadi didampangi Hakim Anggota Yon Efri dan Jhonni Gultom memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi pada sidang Rabu (21/4/2021) pekan depan.

Sebagaimana diketahui bahwa perbuatan para terdakwa bermula pada saat Disdik Kepri berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdik Kepri Tahun Anggaran 2018 Nomor : 1.01.1.01.01.24.737.5.2 terdapat kegiatan pengadaan alat peraga/praktek sekolah lain-lain (pengadaan alat praktek otomotif rekayasa SMK Provinsi Kepri) dengan pagu dana anggaran sebesar Rp 2.425.793.000,00.

Terdakwa Damsiri merupakan Sekretaris Disdik Kepri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dodi Sanova selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan terdakwa Arief Zailani selaku Pelaksana Kegiatan CV Mandiri Sukses Bersama. Dalam perkara ini para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama. Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (Chokki)