Tiga WNA Asal India Pembawa 106 Kg Sabu di Vonis PN Karimun Hukuman Mati

KARIMUN – Tiga warga Negara India yang menjadi terdakwa kasus 106 kilogram narkoba jenis sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Jumat sore 26 Januari 2025.

Vonis terhadap ketiga warga India bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan, tersebut sama halnya dengan tuntutan mati yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Halim, Yona Lamerossa Ketaren setelah membacakan pertimbangan-pertimbangan menyatakan ketiga terdakwa bersalah.

Yona menyebutkan ketiga terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana, melakukan tindak mufakatan jahat mengimpor narkoba golongan satu.

“Menetapkan terdakwa dengan hukuman mati,” kata Yona yang juga Ketua Pengadilan Negeri Karimun.

Selanjutnya hakim memberikan kesempatan kepada JPU ataupun kuasa hukum ketiga terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima atau ingin mengajukan banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

“Kami berikan waktu tujuh hari kedepan,” ujar Yona.

Dari pantauan ulasan.co, ketiga terdakwa secara bergantian diminta berdiri untuk mendengarkan hukuman yang dijatuhkan. Mereka hanya bisa tertunduk ketika penerjemah mengartikan vonis yang disampaikan hakim.

Usai sidang petugas kejaksaan dan aparat kepolisian bersenjata langsung membawa ketiganya kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungbalai Karimun.

Benedictus Krisna Mukti selaku JPU dalam kasus tersebut mengaku puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Kami puas karena sesuai dengan tuntunan,” ungkap Benedictus usai sidang.

Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambuna merasa kecewa atas keputusan hakim. Mereka berencana mengajukan banding.

“Kita pasti melakukan banding,” kata Yan.

“Kecewa, kita sia-sia telah berbulan-bulan sidang, tapi keputusan tetap mengajukan kepada BAP,” sambung Dewi.

Dalam kasus ini terdakwa Raju awalnya bertemu dengan seseorang di Singapura bernama Riki (DPO) yang meminta dicarikan kapal untuk membawa narkoba. Ia dijanjikan oleh Riki uang sebesar 100.000 dollar Singapura.

Raju bersama dua rekannya kemudian menyimpan sebanyak 106 paket narkoba jenis sabu di dalam tangki bahan bakar kapal kargo Legend Aquarius yang berangkat dari Malaysia menuju Australia.

Sebelum tertangkap, Raju bersama dua terdakwa Selvadurai dan Govindhasamy terlihat oleh para kru kapal menjaga beberapa kotak kayu palet di Pelabuhan. Mereka melarang para kru untuk membongkar ataupun mengangkut paket tersebut ke dalam kapal, dengan alasan akan diangkat menggunakan crane.

Kemudian kru juga mendapati sebuah kunci tangki bahan bakar hilang, serta ada baut yang catnya terkelupas.

Setelah diperiksa, kru menemukan sebuah kompartemen bahan bakar berisi kristal putih. Kapten kapal pun kemudian melaporkan hal tersebut ke BNN dan bea cukai.

Akhirnya BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap ketiganya di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), pada tanggal 13 Juli 2024.