Tilang Elektronik Diterapkan di Batam, Hati-Hati saat Melintas di Tiga Titik Ini

Direrktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto.
Direrktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto. (Foto: istimewa)

BATAM – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E- Tilang resmi diberlakukan di Indonesia, termasuk di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/09). Penerapan E-tilang ini bersamaan dengan Hari Ulang Tahun ke-67 Lantas Bhayangkara.

Terdapat tiga titik jalan yang akan menerapan sistem ETLE di Kota Batam. “Pertama berada di Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Brigjen Katamso,” kata Direrktur Lantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto.

Tri mengatakan, mulai hari ini hingga 30 hari ke depan, ETLE masih dalam tahap uji coba. “Setelah tiga puluh hari baru kita terapkan penindakannya,” kata dia.

Terkait dengan denda yang dibayarkan bagi pengguna jalan yang melanggar akan diterapkan denda maksimal. “Namun, terkait besarannya, itu semua tergantung dari pihak pengadilan yang memutuskan,” kata dia.

Baca juga: Besok Tilang Elektronik di Kota Batam Diuji Coba

Selain ETLE, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam telah membuat satu terobosan, yaitu model kolaborasi dengan bentuk penindakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing.

Penindakan ini berlaku ketika WNA tersebut melakukan aktifitas di jalan dalam wilayah hukum Polda Kepri. “Terobosan ini kita terapkan di Kota Batam dulu dan nantinya akan berjenjang di kota-kota yang lain,” kata dia. (*)