Tim Advokasi Rempang Nilai Hakim PN Batam Tidak Imparsial

Tim Advokasi Rempang
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memimpin sidang praperadilan kasus kerusuhan aksi bela Rempang 11 September 2023, tidak imparsial.

Adapun ketiga hakim yang dimaksud, yakni Edi Sameaputty, Yudith Wirawan, dan Sapri Tarigan.

“Dua hari persidangan ini, kami menemukan pola yang sama dari ketiga hakim ini. Pertama, kami menduga hakim tidak imparsial. Kedua, apa yang kami sampaikan sebagi hak-hak pemohon tidak dikabulakan,” kata salah satu Tim Advokasi, Ahmad Fauzi, Rabu (01/11).

Fauzi mengatakan, hak-hak pemohon yang tidak dikabulkan yakni ketika meminta dihadirkan saksi ahli maupun meminta menghadirkan pemohon sendiri.

“Tidak ada alasan yang jelas diberikan hakim, kenapa menolak untuk menghadirkan pemohon,” kata dia.

Menurut Fauzi, padahal jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 82 Ayat 1b menyebutkan, hakim mendengarkan keterangan pemohon.

“Alasan hakim tadi menyebutkan ada asas, tapi tidak menyebut asasnya apa. Kami sampaikan asas itu non self incrimination, asas di mana seorang tersangka atau terdakwa tidak boleh memberikan kesaksian yang merugikan bagi dirinya,” kata dia.

“Tapi ini adalah kesaksian yang menguntungkan bagi dirinya. Ini harus, ini KUHAP,” katanya.

Fauzi mengatakan, pihaknya menemukan hakim diduga telah melanggar kententuan KUHAP. Terkait hal ini pihaknya akan melakukan upaya hukum.

Sementara itu, menurut Tim Advokasi lainnya, Andi Wijaya mengatakan, di dalam hukum acara perdata atau pidana sepanjang kesimpulan belum dibacakan, pemohon bisa mengajukan alat bukti pembuktian apapun, termasuk bukti ahli, surat dan lain lain. “Sepanjang kesimpulan belum dibacakan,” kata Andi.

Menurutnya, PN Batam telah mencederai hukum acara yang isensial. Hak-hak mereka sebagai pemohon itu hilang karena hakim menolak untuk tidak memberikan pemohon menghadirkan saksi ahli di hari Jumat.

“Kenapa Jumat? Karena ahli hukum pidana dari Jakarta bisa hadir itu di Jumat.” kata dia.

Menurutnya, secara nyata dan gamblang, hakim Sapri yang memimpin sidang telah melakukan pelanggaran hukum, etika hukum acara perdata.

“Etika hukum yang dilanggar di pengadilan ini. Kami akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial RI dan ke Badan Pengawasan,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN Batam, Nanang Herjunanto mengatakan, Hakim PN Batam menjalankan kewenangannya secara mandiri dan tidak memihak.

Sementara terkait permohonan kuasa hukum untuk menghadirkan pemohon atau tersangka menurutnya, kehadiran Kuasa Hukum telah mewakilinya.

“Kehadiran dan keterangan pemohon sudah dikuasakan kepada Kuasa Hukumnya,” kata dia, Kamis (02/11).

Baca juga: Update Rempang – Aktivitas Masyarakat Mulai Normal

Sedangkan tidak dikabulkannya permintaan dihadirkannya ahli pada hari Jumat, berkaitan kewenangan hakim dalam mengatur jadwal persidangan praperadilan.

“Supaya dapat selesai dalam waktu tujuh hari berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf C KUHAP,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News