Tim F1QR Lanal TBK Sergap Kapal Pancung Pengangkut 11 PMI Non Prosedural

Lanal TBK
Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova saat merilis pengungkapan kasus PMI non prosedural yang diamankan Tim F1QR. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun (Lanal TBK) menyergap kapal jenis pancung yang membawa 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, Senin 5 Agustus 2024 dini hari.

Kapal pancung bermesin 40 PK tersebut dinakhodai  AZ (27) dan dibantu seorang rekannya ED (29). Keduanya merupakan warga Belakang Padang, Kota Batam.

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova menjelaskan , penyergapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima. Setelah melakukan penyelidikan Tim F1QR Lanal TBK menghentikan kapal pancung yang tengah membawa para PMI di sekitar perairan Combol, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Kita menurunkan beberapa tim. Sekira pukul 02.30 WIB, tim melakukan penyergapan terhadap pompong yang dinakhodai oleh AZ dan dibantu oleh ED. Kami juga masih mendalami terduga otak pelaku aktivitas PMI ilegal di perairan Karimun berinisial DN,” kata Anro, Selasa 6 Agustus 2024.

Modusnya, para PMI dijemput di Malaysia menggunakan speed boat bermesin 200 PK. Setelah itu mereka dipindahkan ke pompong bermesin 40 PK untuk dibawa ke Batam.

Sementara 11 PMI ilegal tersebut berasal dari luar Kepri, yaitu dua orang asal dari Jawa Timur, dua Jawa Tengah, satu Sumatera Utara dan enam dari Nusa Tenggara Barat.

“Dari mereka hanya ditemukan dua pasport dan selebihnya KTP saja. Rencananya mereka akan diantar ke Batam, dan nanti baru akan dipulangkan ke daerah masing-masing,” sebut Anro.

Baca juga: Lanal TBK Ungkap 7 Kasus Kejahatan di Laut Sepanjang 2024

Para PMI non prosedural tersebut dilimpahkan Lanal TBK ke P2MI untuk proses pemulangan ke daerah asal.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan terus meningkat patroli bersama pihak-pihak terkait. Sebagaimana penekanan dari Panglima Koarmada I untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas masuknya PMI non prosedural dam kejahatan lainnya yang berpotensi terjadi,” ujar Anro. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News