KARIMUN – Tim gabungan Bareskrim Polri, DJBC Khusus Kepri dan Lantamal IV menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster ilegal.
Penindakan benih lobster tujuan Malaysia tersebut dilakukan oleh tim gabungan di perairan Pulau Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), 14 Oktober 2024.
Untuk jumlahnya sebanyak 237.305 ekor benih lobster, dengan nilai sekitar Rp 23.8 miliar.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap aktivitas ilegal tersebut.
“Penyelidikan ini sudah kita monitor sejak dua bulan lalu di darat. Setelah kita amankan terdapat 237.305 benih lobster dengan nilai sekitar Rp 23,8 miliar,” kata dia, di Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun, Kamis 17 Oktober 2024.
Dari penyelidikan tersebut diketahui modus dari pelaku adalah dengan mengumpulkan dari berbagai daerah di pesisir selatan pulau Jawa, Sumatera dan NTB.
“Mulai Banyuwangi, Pangandaran, Banten, Jambi dan sebagian juga dari NTB,” ujar Nunung.
Setelah dikumpulkan, seluruh benih lobster kemudian dikemas untuk dikirim menuju Malaysia.
“Benih lobster ini dikumpul menjadi satu di suatu tempat dan dikemas, baru dibawa keluar negeri,” ucap Nunung.
Sementara untuk pengirimannya, pelaku menggunakan kapal cepat atau Hight Speed Craft (HSC). Sayangnya saat hendak diamankan petugas, pelaku mengandaskan kapal dan melarikan diri.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp26,9 Miliar
Nunung menyampaikan pihaknya telah mengantongi identitas dari pelaku. Saat ini pelaku masih diburu guna mengungkap lebih jauh aktivitas ilegal yang merugikan negara itu.
“Nahkoda HSC ini dalam pengejaran, karena kita sudah mengetahui identitasnya. Sementara untuk pembeli berada di luar negeri,” sebutnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News