Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 222 Kg Sabu di Aceh

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 222 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi di Aceh
Dokumentasi - Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 222 kilogram. Foto: Antara

Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai bersama Kepolisian menggagalkan penyelundupan 222 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Bireuen, Banda Aceh, pada pekan lalu.

“Selain menggagalkan penyelundupan sabu-sabu, tim gabungan bea cukai dan kepolisian juga menangkap tiga pelaku,” kata Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro, Kamis (23/12).

Baca juga: BNNP Yogyakarta Bongkar Peredaran Sabu di Panti Pijat

Isnu Irwantoro mengatakan operasi pencegahan penyelundupan tersebut melibatkan tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, NIC Bareskrim Polri, Polda Aceh.

“Bersama pelaku juga diamankan 200 ribu butir ekstasi serta 47.500 butir obat terlarang Happy Five,” kata Isnu Irwantoro.

Kemudian, tim Kantor Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Kapal Patroli BC30004.

Isnu Irwantoro mengatakan operasi penindakan penyelundupan tersebut berawal dari informasi ada narkoba yang hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia dari Malaysia.

“Barang terlarang tersebut diselundupkan melalui jalur laut ke wilayah Aceh menggunakan perahu nelayan yang dikenal dengan sebutan Oskadon. Dari informasi tersebut, dibentuk dua tim, laut dan darat,” tuturnya.

Baca juga: Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 8,1 Kg Sabu di Sambas

Tim laut, kata Isnu Irwantoro, melibatkan Satgas Kapal Patroli BC 15030 dan Satgas Kapal Patroli BC 30004. Dalam operasi tersebut, tim menangkap tiga pelaku berinisial FR, HB, dan SJ. Sedangkan seorang lagi berinisial SF masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Isnu Irwantoro mengatakan para pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penindakan dilakukan bea cukai bersama aparat penegak hukum lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, kata Isnu Irwantoro.

“Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menginformasikan jika menemukan kegiatan mencurigakan, khususnya terkait peredaran gelap narkotika dan obat terlarang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *