Tim Gabungan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam

Tim Gabungan
Tim gabungan saat mengerebek lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Tim gabungan menggerebek tambang pasir ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa 20 Februari 2024.

Tim gabungan itu terdiri dari Satreskrim Polresta Barelang,  Polisi Militer (POM) Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU) dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam menggerebek tambang pasir ilegal yang berada di Kelurahan Sambau dan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang pasir ilegal.

Namun, saat penggerebekan, tidak satu pun pekerja atau pemilik tambang pasir ilegal terlihat di lokasi.

“Di lokasi galian pasir kami menemukan beberapa mesin sedot pasir, pipa paralon, selang dan alat penyaring pasir,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya bersama tim gabungan akan menindak tegas terhadap pelaku yang melakukan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.

“Satreskrim bersama intansi terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan terkait pertambangan ilegal ini. Kalau estimasi volume dan luas wilayah cakupannya belum bisa kami pastikan, karna kami belum punya data real dari dinas terkait maupun fakta yang ada dilapangan,” katanya.

“Selain itu, kami juga belum mendapatkan seseorang atau siapapun yang bisa mintai ketersngan terkait aktivitas ilegal ini,” kata Ramadhanto.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

“Apabila masyarakat ada yang menemukan  aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan agar agar kami lakukan penindakan karena ada beberapa lokasi galian yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung,” imbaunya.

Baca juga: Baharkam Polri Tambah 13 Helikopter untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Untuk diketahui, bagi pelaku yang penambang pasir ilegal akan ditangkap dan dipersangkakan melanggar Pasal 161 jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kemudian bagi pelaku penambang pasir illegal di hutan lindung akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragraf  4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit  Rp500 juta dan paling  banyak Rp2,5 miliar. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News