BANDUNG – Tim hukum dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tampak hadir untuk menjalani sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 lalu.
Sidang praperadilan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin 01 Juli 2024.
Penyidik Polda Jabar menyatakan, kini pihaknya siap mengikuti persidangan praperadilan penetapan tersangka terdahap Pegi Setiawan.
“Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat, tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15. Insya Allah kita akan mengikuti sidang,” Kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani, Senin 01 Juli 2024.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Safrudin mengapresiasi tim hukum Polda Jawa Barat yang telah hadir di persidangan, sehingga tidak bakal ada penundaan. Ia berharap persidangan berjalan lancar.
“Saya pikir itu hal yang bagus, artinya kita tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda,” kata dia. Ia mengaku seluruh tim akan membacakan gugatan per bagian-bagian. Setelah itu akan menunggu jawaban dari Polda Jabar.
“Saya pikir itu hal yang bagus, artinya kita tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda,” kata dia.
Dia mengaku seluruh tim akan membacakan gugatan per bagian-bagian. Setelah itu akan menunggu jawaban dari Polda Jabar.
Sidang Praperadilan yang digelar, untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap Pegi Perong oleh penyidik Kepolisian Darah Jawa Barat (Polda Jabar).
Praperadilan sebelumnya diajukan kubu kuasa hukum Pegi Setiawan. Lantas sejumlah senjata pamungkas telah disiapkan membantah penetapan tersangkanya oleh polisi terhadap kliennya Pegi Setiawan.
Tony RM selaku salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan bukti kuat penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan status tersangka tersebut.
Pasalnya, kubu Pegi Setiawan mengaku memiliki bukti otentik serta sejumlah keterangan saksi meringankan bagi Pegi Setiawan.