Tim Intelijen Kejagung Periksa Penyuap Jaksa Gadungan

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejati Jawa Barat berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah (Foto: Istimewa)

Semarang – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa HS atas dugaan sebagai pemberi sejumlah uang dengan tujuan menyuap jaksa gadungan yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu terkait dengan dugaan penipuan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan Ridwan membenarkan pemeriksaan yang sempat dilakukan di kantor kejaksaan tinggi itu.

Sebelumnya diberitakan, seorang jaksa gadungan berinisial R diamankan di sebuah hotel, Semarang, Selasa (24/8) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas dari Kejaksaan Agung juga mengamankan uang sebesar Rp305 juta.

“Benar ada uang Rp305 juta. Dari hasil klarifikasi, benar uang itu dari Saudara HS,” katanya di Semarang, Kamis (26/08).

Uang Rp305 juta itu sendiri diduga untuk mengurus kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogyakarta yang menjerat HS.

Aksi jaksa gadungan itu terungkap setelah adanya laporan ke Kejaksaan Agung tentang adanya oknum yang menjanjikan proyek di BJB Jawa Barat senilai Rp40 miliar.

Jaksa gadungan itu disebut meminta sejumlah uang untuk bisa meloloskan korbannya dalam proyek tersebut. (*)

Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *