Tim Jaksa Pengacara Negara Berhasil Selamatkan Investasi Rp4,6 Triliun

Tim Jaksa Pengacara Negara Berhasil Selamatkan Investasi Rp4,6 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumadana (Foto: Puspenkum)

JAKARTA – Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Pidum) berhasil melakukan mediasi yang ditandai dengan ditandatangani berita acara mediasi penyelesaian permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama.

“Adapun permasalahan yang terjadi yakni terkait kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp4,6 Triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya diterima Jumat (18/03).

Ia menjelaskan, sengketa antara kedua belah pihak sudah terjadi selama 12 tahun dan akhirnya dilakukan mediasi selama 4 bulan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara.

“Akhirnya berhasil diselesaikan atas saran serta masukan sehingga sengketa berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak),” ujarnya.

Baca juga: Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan Pelaku Penipuan Rp2,2 Miliar

Untuk kegiatan mediasi, Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi mediator bukan hanya antara Pemerintah/BUMN dengan Pemerintah/BUMN, Pemerintah/BUMN dengan Swasta tetapi juga dapat dilakukan mediasi permasalahan keperdataan dan tata usaha negara sengketa antar pihak non Pemerintah/BUMN. (*)