Tim Kejagung Verifikasi Aset Milik Benny Tjokrosaputro Kasus Jiwasraya di Kalsel

Tim Kejagung Verifikasi Aset Milik Benny Tjokrosaputro Kasus Jiwasraya di Kalsel
Tim PPA Kejagung bersama-sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, KPKNL Banjarmasin dan BPN Kabupaten Banjar saat verifikasi aset terpidana Terpidana Benny Tjokrosaputro di Kalimantan Selatan (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan verifikasi lapangan, pengamanan dan penilaian (appraisal) barang rampasan eks aset perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tim PPA Kejagung  bersama-sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, KPKNL Banjarmasin dan BPN Kabupaten Banjar.

Pemulihan aset terhadap barang bukti perkara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yaitu barang rampasan berupa tanah dan/bangunan yang terletak di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel berupa 26 bidang tanah yang terdiri dari 17 SHM, enam Surat Keterangan Tanah (SKT) dan tiga Surat Penguasaan Fisik (SPORADIK) dengan total seluas 406.616 M2.

“Dalam melakukan kegiatan pemulihan aset di Kalimantan Selatan, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi atau kerjasama yang cukup baik dengan stakeholder terkait,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonar Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (21/10).

Baca Juga: Terima Putusan MA Terhadap Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya, Jaksa Langsung Eksekusi Para Terpidana

Ia menuturkan, khususnya dalam hal penilaian, verifikasi dokumen terkait, pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM/Dokumen terkait tanah lainnya, serta pemasangan 36 plang sebagai sebagai tindakan pengamanan.

“Informasi dari warga sekitar dan tindakan pemulihan aset lainnya untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat sehingga proses penilaian aset dapat segera dilakukan,” katanya.

Melalui kerja sama yang dibangun dan komitmen kuat dengan bekerja secara efektif, efisien dan maksimal.

“Diharapkan mendapatkan hasil akhir yang optimal guna mendukung Pemulihan Aset Nasional pada umumnya dan penilaian aset pada khususnya,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *