Tanjungpinang – Tim Kuasa Hukum Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyayangkan keempat kliennya ditangkap polisi karena dugaan adanya aksi provokasi, Senin (24/01) kemarin.
Tim Kuasa hukum JPKP Tanjungpinang, Tri Wahyu menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin hak kebebasan berpendapat, seperti yang dilakukan oleh keempat kliennya dengan sebuah spanduk.
“Kami sangat menyayangkan bahwa tulisan di spanduk dikatakan mengandung ujaran kebencian, sara. Padahal yang dikritik adalah jabatan, bukan pribadinya,” ucap Wahyu saat konfrensi pers di kedai kopi Batu 5 Atas, Tanjungpinang, Selasa (25/01).
Menurutnya, keempat kliennya tidak bisa dihukum karena apa yang dipikirkannya, karena kliennya tidak melakukan unsur pidana baik pencemaran nama baik, penghasutan, provokasi dan lainnya.
“Hukum sudah diatur, di mana seseorang tidak bisa dihukum karena apa yang dipikirkannya. Kami menegaskan klien kami dalam melakukan aksinya tidak memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa tidak adanya unsur provokasi seperti yang diberitakan beberapa media pada hariSenin, saat kliennya diperiksa.
“Media yang sudah memposting foto klien kami, untuk segera mengklarifikasi bahwa ada kesalahpahaman dalam penerbitan media itu,” jelasnya.
Baca juga: Polres Tanjungpinang Lepas Anggota JPKP Diamankan karena Spanduk
Sementara itu, Agung Ramadhan Saputra selaku Advokat JPKP mengatakan, tidak mengetahui unsur provokasi apa yang terdapat dalam spanduk itu.
“Kami sudah membuat surat pernyataan, tapi kami agak bingung, apa yang menjadi landasan mereka untuk kami membatalkan aksi. Kami tidak tahu unsur provokasi mana dari pihak tertentu bahwa spanduk itu mengandung unsur provokasi,” kata Agung.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menilai pejabat negara, jika pejabat tersebut tidak melakukan tugas dan fungsinya.
“Jika ada pejabat yang tidak melakukan pekerjaan tidak sesuai tupoksinya,itu akan menjadi tanda tanya bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)