Tim Pakem Kejati Kepri Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Menyimpang di Masyarakat

Tim Pakem Kejati Kepri Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Menyimpang di Masyarakat
Foto bersama kegiatan FGD Tim Pakem Kejati Kepri dengan Kesbangpol Kepri (Foto: istimewa)

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Provinsi Kepri menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang di tengah masyarakat.

Forum FGD ini diselenggarakan sekaligus rapat koordinasi tim pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (Pakem) Kepri di aula Baharuddin Lopa Kepri, Tanjungpinang, Selasa (21/12).

FGD mengambil tema penguatan sinergitas dan kerjasama dalam deteksi dini aliran kepercayaan yang menganggu ketertiban umum.

Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono selaku keynote speaker menyambut baik forum diskusi ini dalam rangka deteksi dini aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan menyimpang yang dapat menganggu ketertiban umum di wilayah Provinsi Kepri. Meski di wilayah Kepri tidak ada kasus yang menonjol terkait hal aliran kepercayaan atau keagamaan menyimpang.

“Tidak ada salahnya kita mengantisipasi potensi adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap ketertiban umum mengingat situasi yang berkembang saat ini dan posisi geografis Kepulauan Riau yang berada di wilayah laut berbatasan langsung dengan negara tetangga,” kata Hari Setiyono.

Kajati Kepri menjelaskan landasan hukum Kejaksaan berperan aktif dalam kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang dapat membahayakan ketertiban dan ketentraman umum yakni Pasal 30 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Berbunyi dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut serta menyelenggarakan : huruf d, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, huruf e pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaaan agama,” katanya.

Baca Juga: Penkum Kejati Kepri Beri Penyuluhan Hukum Masyarakat Antisipasi Mafia Tanah

Asisten Intelijen Lambok M.J. Sidabutar menambahkan, indikasi beberapa aliran kepercayaan/keagamaan yang berpotensi menganggu ketertiban umum berdasarkan pemantauan di daerah dan mengajak stakeholder terkait untuk meningkatkan sinergitas dalam rangka deteksi dini dan upaya pembinaan terhadap adanya aliran kepercayaan yang menyimpang.

Ia menuturkan, tugas Tim Pakem Kejaksaan yakni menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan.

“Tim Pakem akan meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman masyarakat serta mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab,” katanya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *